Kota Mataram

Gaji ke-13 ASN Pemkot Mataram Terancam Dipangkas 25 Persen, BKD Masih Tunggu Juknis Pusat

Mataram (NTBSatu) – Kabar kurang sedap tengah membayangi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Di tengah persiapan menghadapi tahun ajaran baru, muncul wacana besaran gaji ke-13 tahun ini terancam mengalami pemangkasan hingga 25 persen. Hal ini akibat kebijakan efisiensi yang tengah Pemerintah Pusat kaji.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengonfirmasi, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar hak gaji ke-13 secara utuh bagi seluruh ASN dan tenaga pendidik.

Namun, eksekusi pembayaran tersebut kini terganjal oleh belum turunnya petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Keuangan.

Ramayoga menjelaskan, kebijakan mengenai besaran gaji ke-13 saat ini masih dalam tahap kajian mendalam di tingkat pusat. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai apakah pembayaran akan 100 persen atau terdapat pengurangan sebagai bentuk efisiensi fiskal nasional.

“Kami sudah siapkan dana secara penuh, nilainya sekitar Rp20 miliar. Terkait isu pemotongan atau pengurangan itu, kami masih menunggu surat resmi dari pusat. Karena sudah masuk Mei, kami harap juknis segera turun agar bisa direalisasikan pada Juni mendatang,” ujar Ramayoga, Selasa, 5 Mei 2026.

Kesiapan Daerah Vs Ketidakpastian Pusat

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN Pemkot Mataram. Mengingat, gaji ke-13 merupakan tumpuan utama bagi banyak pegawai untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak.

Meski secara fiskal kas daerah Kota Mataram siap membayar tanpa potongan, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mendahului regulasi pusat.

“Repotnya bagi kami di daerah, jika kami katakan dibayar penuh namun ternyata ada aturan pemangkasan atau sebaliknya, itu akan menjadi masalah. Prinsipnya, anggaran sudah siap di kas, kami hanya butuh payung hukum untuk mencairkannya,” tambahnya.

Target pencairan pada Juni 2026 menjadi momentum krusial. BKD Mataram terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, guna memastikan skema mana yang akan diambil. Jika opsi pemotongan hingga 25 persen benar-benar diberlakukan, hal ini tentu akan berdampak pada daya beli para abdi negara di Kota Mataram.

“Kami tetap optimis dan menunggu ‘lampu hijau’ dari pusat. Begitu surat edaran atau juknis kami terima, proses pencairan akan langsung kami proses tanpa menunda-nunda,” tutup Ramayoga. (*)

Related Articles

Back to top button