Mantan Narapidana Korupsi Lolos Verifikasi Pilkades Lobar
Lombok Barat (NTBSatu) – Pencalonan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Lombok Barat (Lobar) menjadi perhatian publik, terutama terkait pemenuhan persyaratan pencalonan.
Pemerintah daerah menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Namun, proses verifikasi berkas masih menjadi sorotan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Mahnan mengatakan, salah seorang bakal calon kepala desa di Kecamatan Kuripan dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.
Menurut Mahnan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat tingkat kabupaten yang digelar di Kantor Dinas PMD Lobar pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Mahnan, rapat tersebut membahas Peraturan Bupati Lobar Nomor 79 Tahun 2026. Pemerintah mempertimbangkan ketentuan mengenai riwayat pidana dan ancaman hukuman dalam proses verifikasi.
“Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pencalonan sepanjang syarat-syarat lainnya juga terpenuhi,” kata Mahnan, Senin, 12 Oktober 2026 usai rapat.
Mahnan menjelaskan, bakal calon tersebut pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Ia menyebut, ancaman pidana yang bakal calon tersebut pernah dapatkan hanya selama empat tahun.
“Sementara di Perbup itu kan minimalnya 5 tahun baru tidak kita izinkan untuk lolos berkas dan mendaftar,” jelasnya.
Wajib Umumkan Riwayat Pidana
Mahnan juga menegaskan, ketentuan bagi mantan terpidana dapat mencakup kewajiban mengumumkan riwayat pidana kepada publik. Panitia perlu memastikan persyaratan tersebut terpenuhi apabila berlaku bagi bakal calon terkait.
“Sudah mengumumkan di publik katanya melalui media. Ah itu bagian dari syarat yang harus diverifikasi oleh panitia tingkat desa,” jelasnya.
Senada, Ketua Panitia Pilkades Desa Kuripan, Lalu Harta Muhardi, membenarkan bahwa panitia desa meminta pertimbangan pemerintah kabupaten. Panitia belum berani memutuskan kelayakan bakal calon di Kuripan secara mandiri.
“Jadi kalau kita di panitia tidak bisa memutuskan ya, makanya kami berdiskusi dengan Pemkab,” ujarnya, Senin, 12 Oktober 2026.
Harta menjelaskan, rapat tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda Lobar, Kesbangpol, kepolisian, serta sejumlah pihak terkait. Hasil pembahasan bersama itu menjadi dasar bagi panitia untuk menjelaskan keputusan kepada masyarakat.
“Jadi dari diskusi kami, dengan pak Kadis dan Kesbangpol dan unsur lainnya, bakal calon itu dinyatakan lolos verifikasi berkas,” jelasnya.
Harta menyebut, bakal calon tersebut pernah menjabat kepala desa selama satu periode. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan menjalani hukuman empat tahun penjara dan tambahan sembilan bulan karena tidak membayar denda.
“Persoalan menang atau kalah nanti kita kembalikan kepada masyarakat,” ujar Harta.
Di sisi lain, Mahnan mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur keamanan. Koordinasi itu bertujuan mengantisipasi gesekan sosial selama tahapan Pilkades.
“Kita tetap berkoordinasi dengan beragam stake holder buat antisipasi potensi konflik besok,” jelas Mahnan.
Sebagai informasi, sebanyak 329 bakal calon dari 77 desa akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 di Lombok Barat. Mahnan menyebutkan, dari 71 kepala desa petahana yang memenuhi ketentuan, sebanyak 58 orang kembali mencalonkan diri. Selain itu, terdapat 26 mantan kepala desa yang turut meramaikan kontestasi tersebut. (*)




