PemerintahanSumbawa

Dua Kades Terpilih Sumbawa Meninggal, PAW Tidak Berlaku

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dua Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Sumbawa meninggal dunia. Keduanya adalah Kepala Desa Sepukur dan Kepala Desa Ranan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa tidak menerapkan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan keduanya. Alasannya, karena kedua kepala desa terpilih tersebut meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbawa, Hendra Irawan, ST., menjelaskan, pemerintah daerah akan menunggu pemilihan kepala desa berikutnya pada 2028 untuk menentukan kepala desa definitif di kedua desa tersebut.

“Tidak berlaku PAW karena belum dilantik. Kita menunggu pemilihan selanjutnya,” ujarnya pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Hendra, mekanisme PAW tidak berlaku karena kedua kepala desa terpilih belum resmi menjabat. Kondisi ini berbeda dengan kepala desa definitif yang mengalami kekosongan jabatan di tengah masa kepemimpinannya.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Sepukur dan Desa Ranan berjalan normal.

Siapkan Penjabat dari Kalangan ASN

Hendra menjelaskan, pemerintah akan mengisi jabatan sementara kepala desa di kedua desa tersebut melalui penunjukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Namun, pemerintah daerah belum menentukan nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut.

Langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan pemerintahan desa sembari menunggu pemilihan kepala desa berikutnya pada 2028.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap menjadwalkan pelantikan kepala desa terpilih lainnya pada 19 Oktober 2026. Hendra memastikan jadwal tersebut telah mendapat persetujuan Bupati Sumbawa.

“Pelantikan akan kami lakukan pada 19 Oktober, sudah sesuai dengan persetujuan Pak Bupati juga,” ungkapnya.

Dengan demikian, Desa Sepukur dan Desa Ranan tidak mengikuti mekanisme PAW untuk mengisi jabatan kepala desa. Pemerintah akan menempatkan penjabat dari kalangan ASN hingga masyarakat kembali menentukan kepala desa definitif melalui pemilihan berikutnya. (*)

Artikel Terkait