Hukrim

Lima Buruh Nekat Lompat Pagar Sirkuit Mandalika Dikembalikan ke Mandor

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB mengembalikan lima buruh asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang kedapatan melompati pagar Sirkuit Mandalika ke mandor tempat mereka bekerja.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan, sebelum proses pengembalian, pihaknya terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada lima pria tersebut.

“Kita kembalikan kepada mandornya setelah kita berikan pembinaan, edukasi, pemahaman,” jelasnya, Senin, 12 Oktober 2026.

Selain melakukan pembinaan, sambung Arisandi, lima orang itu juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

“Bahwa itu perbuatan yang bisa menganggu jalannya race. Kita berikan pemahaman juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, petugas mengamankan lima buruh proyek asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah setelah nekat melompati pagar Sirkuit Mandalika demi menonton MotoGP 2026 tanpa tiket pada Minggu, 11 Oktober 2026. Petugas mengamankan mereka di kawasan Green Gate sirkuit.

Petugas keamanan sirkuit kemudian menyerahkan kelima pria tersebut kepada Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Mandalika Rinjani 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Selanjutnya, tim membawanya ke Polsek Kawasan Mandalika untuk penanganan lebih lanjut.

Tindakan tersebut terungkap setelah petugas keamanan memeriksa tiket para penonton yang melompati pagar. Mereka melompati pagar di kawasan Green Gate tanpa memiliki tiket.

Hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut berangkat dari tempat mereka bekerja di kawasan Mengulung, Kuta Mandalika, menuju sirkuit dengan berjalan kaki. Mereka mengaku ingin menyaksikan balapan dari bukit di belakang Pertamina Mandalika.

“Saat melihat orang lain melompati pagar, mereka ikut melakukan hal serupa. Ketika diperiksa petugas, mereka mengaku tidak memiliki tiket,” beber Arisandi.

Kelima buruh tersebut bekerja sebagai buruh proyek pembangunan vila di kawasan Mengulung, Kuta Mandalika. Mereka telah berada di Lombok Tengah selama sekitar dua bulan, untuk bekerja dengan sistem kontrak. (*)

Artikel Terkait