Jaksa Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana BOS Tiga SLB di Bima
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima masih mengungkap praktik dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima tahun 2020-2025.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi dugaan modus korupsi yang berbeda. Mulai dari dugaan SLB fiktif hingga penggelembungan anggaran atau mark-up.
Adapun setiap SLB di Kabupaten Bima itu mendapat kucuran anggaran Rp1 miliar. Total anggaran untuk tiga sekolah tersebut mencapai Rp3 miliar.
Tiga SLB itu adalah, SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, salah satu SLB menerima anggaran. Padahal SLB tersebut tidak pernah ada. “Satu sekolah ada yang fiktif, ada juga yang dimark-up (anggarannya),” katanya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Pertanyaannya, kenapa dalam satu waktu yang sama di tahun anggaran yang sama ada tiga SLB yang bermasalah. “Kan jadi pertanyaan,” sentilnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Bima menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Masing-masing untuk perkara dugaan korupsi dana BOS di tiga SLB tersebut.
Di tahap penyidikan, Kejari Bima telah memeriksa sejumlah guru dari ketiga sekolah tersebut. Jaksa juga memeriksa ketua yayasan dan kepala SLB Bukit Bintang, kepala SLB Al-Hikmah, serta sejumlah pihak dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Cabang Bima.
“Masih banyak yang perlu kita dalami. Jadi bukan hanya SLB-nya saja,” tambahnya.
Selain itu, kejaksaan juga mengalami kendala dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Beberapa saksi tidak dapat hadir menjalani pemeriksaan karena terkendala jarak. Akhirnya, penyidik harus turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.
Di kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga SLB yang menjadi objek perkara pada Jumat, 9 Januari 2026. Dari sana, jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana BOS. (*)




