Kota Bima (NTBSatu) – Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jaringan lapas yang melibatkan dua terdakwa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil. Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ini berlangsung secara terbuka, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam persidangan, JPU membacakan ringkasan surat dakwaan yang mengungkap gurita bisnis haram kedua terdakwa.
JPU membeberkan, Akhsan Al Fadhil merupakan seorang eks tahanan. Ia sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan pada tahun 2012 silam.
JPU menyebut, Akhsan menjadi orang kepercayaan Koko Erwin untuk mengelola, menerima, dan menyimpan sabu sesuai perintah.
Persekongkolan ini terendus saat para terdakwa melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kilogram). Dengan kisaran nilai fantastis mencapai Rp430 juta dari seorang DPO bernama ‘Abang Aceh’.
JPU menyebut, kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Terdakwa I dan II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang Ditunda, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.
Kedua terdakwa menyatakan akan menggunakan hak mereka untuk mengajukan nota keberatan atau perlawanan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.
“Ya, untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing advokat menyusun perlawanan terhadap dakwaan yang JPU bacakan, sidang kita tunda ke hari Senin tanggal 27 Juli 2026,” tegas Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang tanda berakhirnya sidang perdana tersebut. (*)




