Terbentur Regulasi Masa Bakti, Pilkades Serentak di KSB Diikuti 21 Desa
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Jumlah desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dipastikan berubah. Skema awal yang menetapkan 22 desa peserta pemilihan, kini terkoreksi menjadi 21.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa KSB, H. Abdul Hamid menjelaskan, pemerintah daerah melalui kepanitiaan tingkat kabupaten telah melakukan analisis mendalam mengenai pemetaan desa tersebut. Langkah ini usai berkonsultasi secara intensif ke pemerintah tingkat provinsi hingga tingkat pusat.
“Kita sudah mengidentifikasi desa-desa mana saja yang memenuhi syarat keharusan untuk melaksanakan Pilkades. Kami juga sudah konsultasikan ke provinsi dan pusat terkait implementasi aturan itu, agar memiliki interpretasi yang sama,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 22 Mei 2026.
Perubahan angka ini terjadi karena dinamika penafsiran aturan terkait masa jabatan penjabat kepala desa. Tim kabupaten sempat memproyeksikan penurunan jumlah kepesertaan yang cukup signifikan, akibat benturan aturan sisa masa bakti.
Tiga desa sempat diprediksi batal mengikuti kontestasi serentak, yaitu Desa Seloto, Desa Goa, dan Desa Aik Kangkung. Regulasi awal mengisyaratkan desa dengan sisa masa bakti lebih dari satu tahun harus menempuh jalur Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Ada tiga desa yang sisa usia periode masa baktinya lebih dari satu tahun, sebenarnya putus tahun depan. Sempat ada keraguan tidak boleh ditarik ke Pilkades serentak dan harus PAW,” jelasnya.
Hasil Verifikasi Panitia
Melalui telaah dokumen hukum lanjutan serta konsultasi sekunder, panitia menemukan titik terang mengenai nasib dua desa. Hasil verifikasi akhir menyatakan, Desa Goa dan Desa Aik Kangkung tetap memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilihan serentak.
Kondisi tersebut menyisakan Desa Seloto sebagai satu-satunya desa yang dikeluarkan dari daftar kontestasi tahun ini. Dengan demikian, total desa pelaksana pesta demokrasi tingkat bawah di KSB menjadi 21 desa.
“Setelah konsultasi lagi dan membaca ulang aturannya, ternyata dua desa bisa dan hanya satu yang tidak bisa. Desa Goa dan Aik Kangkung memungkinkan ikut Pilkades serentak, tinggal Seloto saja yang tidak bisa,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten KSB menjamin, seluruh biaya operasional pesta demokrasi ini tidak akan membebani keuangan internal desa. Dana penyelenggaraan telah dialokasikan penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
Skema penyaluran anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus yang langsung diarahkan ke rekening desa. Panitia tingkat desa kelak menggunakan dana hibah tersebut untuk membiayai seluruh logistik pemilihan.
“Kami sudah siapkan anggarannya di APBD kabupaten melalui bantuan keuangan ke desa untuk dialokasikan ke panitia. Anggaran tersebut nantinya masuk ke APBDes, tetapi peruntukannya langsung untuk kepanitiaan,” tutupnya. (Andini)




