Sumbawa

Minim PPK Bersertifikat, Pemkab Sumbawa Mulai Petakan Kebutuhan di Tiap OPD

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mulai memetakan kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul minimnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikat tipologi C.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbawa, Erma Hadi Suryani mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 mewajibkan setiap PPK di OPD memiliki sertifikat tipologi C.

“Sekarang yang menjadi PPK ini harus mempunyai sertifikat tipologi C. Kalau level dasar sebenarnya banyak, tetapi minimal harus punya tipologi C,” jelasnya kepada NTBSatu, Jumat, 22 Mei 2026.

IKLAN

Erma menjelaskan, saat ini Kabupaten Sumbawa baru memiliki 10 aparatur bersertifikat tipologi C. Sementara itu, kebutuhan PPK di tiap OPD terus meningkat.

Karena itu, Pemkab Sumbawa mulai memetakan kebutuhan PPK di seluruh OPD agar minimal setiap instansi memiliki satu pejabat bersertifikat tipologi C.

“Sekarang kita kerja sama dengan BKPSDM Kabupaten untuk mulai memetakan. Bupati ingin minimal di setiap OPD ini ada PPK tipologi C,” ujarnya.

IKLAN

Untuk menambah jumlah SDM bersertifikat tipologi C, Pemkab Sumbawa juga menggandeng BKPSDM Provinsi NTB dan BKPSDM Kabupaten Sumbawa.

“Tahun ini kita dapat anggaran untuk 20 orang. Kemungkinan bulan Juni nanti ada pelatihan dan sertifikasi tipe C,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah aparatur yang memiliki sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa sudah lebih dari 100 orang. Namun, sertifikat dasar belum memenuhi syarat untuk menjadi PPK sesuai regulasi terbaru.

Minta Kepala OPD Rangkap Jabatan sebagai PPK

Pemkab Sumbawa juga meminta sejumlah kepala OPD merangkap jabatan sebagai PPK, untuk mengatasi keterbatasan personel bersertifikat tipologi C.

“Sekarang rata-rata kepala dinas itu sudah menjadi PPK. PA (Pengguna Anggaran) bisa juga menjadi PPK, jadi beberapa dinas sudah menerapkan itu,” jelas Erma.

Erma menjelaskan, hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Kekuasaan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Selain memetakan kebutuhan PPK, Pemkab Sumbawa juga terus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa agar pejabat struktural memahami regulasi pengadaan yang terus berubah.

“Peningkatan sumber daya manusia tetap kita upayakan. Jadi sertifikasi dan peningkatan kapasitas pengadaan tetap kita lakukan tiap tahun,” tambahnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button