Hukrim

Pria asal Pringgarata Diamankan Polisi, Diduga Gelapkan Belasan Motor

Mataram (NTBSatu) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, berhasil meringkus terduga penggelapan sepeda motor berinisial PAA (28) saat bersembunyi di kawasan Suranadi, Narmada, Kamis, 21 Mei 2026.

Petualangan kriminal seorang pemuda asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ini resmi berakhir setelah beraksi di 12 lokasi berbeda. Adapun modusnya berpura-pura meminjam kendaraan korbannya.

Rekam Jejak Kejahatan di Tiga Kabupaten

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari tiga laporan resmi warga yang menjadi korban. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui rekam jejak kejahatannya yang mencakup sepuluh TKP di Kota Mataram, satu titik di Lombok Tengah, dan satu titik di Lombok Timur.

IKLAN

“Trik yang dipakai pelaku selalu seragam. Dia mendekati korban, meminjam motor dengan berbagai alasan, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk digadaikan atau dijual demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Siasat Tipu-tipu Pelaku di Tiga Lokasi

Aksi tipu-tipu PAA terbilang rapi dan menyasar korbannya secara acak. Pada kasus pertama tanggal 21 April 2026 di Jalan Udayana, pelaku menghilang setelah meminjam motor korban dengan dalih ada urusan sebentar.

Modus berbeda ia lancarkan pada kasus kedua, 29 April 2026. PAA mulanya berkenalan dengan korban lewat media sosial lalu mengajak bertemu di Bundaran Gerung.

IKLAN

Mereka kemudian berboncengan menuju sebuah kos di Dasan Agung. Begitu korban lengah dan turun dari kendaraan, PAA langsung memacu motor tersebut dan menghilang.

Tak berhenti di sana, pada 15 Mei 2026, PAA kembali beraksi di Cilinaya, Cakranegara. Kali ini, ia membual kepada korban bahwa ia butuh motor untuk menyelesaikan tugas dari atasannya. Hal tersebut berujung pada hilangnya kendaraan tersebut.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum

Saat ini, pihak kepolisian baru berhasil menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti utama. Sat Reskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pengembangan intensif.

Tujuannya, untuk melacak sisa kendaraan yang telah pelaku jual serta mencari kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, PAA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (Yenni)

Artikel Terkait

Back to top button