Hukrim

Kades Pohgading hingga Camat Pringgabaya Turut Diperiksa Penyidik Soal Kasus Tambang Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejati NTB, turut melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pohgading dan Camat Pringgabaya, Lombok Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum penyidik menetapkan dua tersangka, Kepala Dinas ESDM inisial ZA dan pihak PT AMG inisial AR.

Kepala Desa Pohgading, Mukti kepada ntbsatu.com, membenarkan proses pemeriksaan terhadap kepadanya itu. Mukti mengaku memenuhi panggilan penyidik sekitar bulan Februari 2023 lalu.

“Benar, penyidik Kejaksaan memanggil saya bersama pak Camat. Pemeriksaan itu sekitar sebulan yang lalu,” ungkapnya, Selasa 14 Maret 2023.

Masih sambung Kades Pohgading, ia bersama Camat Pringgabaya, memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui.

“Saya ceritakan apa adanya. Misal soal kerugian dan keuntungan dari PT AMG ini, ya saya tunjukkan sesuai Perdes,” jelasnya.

Perdes itu pun lanjut Mukti, berlaku sejak penjabat Kepala Desa Pohgading sebelumnya. “Karena yang tanda tangan di Perdes itu pejabat Kepala Desa dan BPD sebelumnya,” beber Kepala Desa.

Mukti juga mengatakan, masyarakat Pohgading sendiri meminta agar menghentikan aktivitas PT AMG menambang pasir besi. Alasannya, lingkungan di sekitar areal penambangan menjadi rusak.

“Masyarakat selalu melapor ke kami kalau aktivitas tambang itu merusak lingkungan. Tapi kami tidak bisa berbuat, karena itu sudah ada izinnya sejak lama,” pungkasnya.

Sebagai ulasan, Pemerintah Desa (Pemdes) Pohgading mendapat kompensasi Rp82 juta dari PT AMG. Pemdes mulai menerima uang tersebut sejak tahun 2020, dan masuk sebagai PADes. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button