Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik penjualan lahan Samota, Sumbawa tahun 2022-2023. Penanganannya masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Siap hadapi praperadilan para tersangka.
“Jalan terus, ini kan sudah di tahap penyidikan,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Di tahap penyidikan ini, kejaksaan secara maraton telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kalangan swasta maupun ketiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan, Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Selain itu, tim Pidsus Kejati NTB juga mengaku siap menghadapi langkah praperadilan yang akan ditempuh para tersangka tersebut. “Itu terjadi terserah mereka. Kita siap saja,” tegas Zulkifli.
Tim pidsus menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Pengusutan TPPU
Kasus TPPU ini berangkat dari pembelian lahan 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa. Aspidsus menyebut, kasus TPPU tidak harus di wilayah Sumbawa. Melainkan juga di daerah lain. Penangan kasusnya pun tidak selalu harus mengikuti pidana pokok. Namun dalam perkara ini, satu kesatuan dengan dugaan korupsi pembelian lahan Samota.
“Tapi, TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” bebernya.
Selain tersangka, penyidik juga memintai keterangan sejumlah notaris. Seperti yang ada Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram. Termasuk ajudan Subhan.
Informasinya, Subhan memiliki transaksi hingga miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Muncul dugaan, transaksi didapatkan dari sejumlah notaris. Tujuannya, untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah.
Menyinggung hubungan tersangka dengan sejumlah notaris tersebut, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua,” ucapnya.
Demikian juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pria yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tersebut dalam pembebasan lahan di Mandalika. “Kita belum bisa komentari itu. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan,” kelitnya.
Aspidsus mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru dalam penjualan lahan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD tersebut. “Kita masih menggali juga. Mens rea itu sangat penting. Baru kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Di kasus ini juga, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Uang itu dugaanya merupakan hasil mark up penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut.
Menurut Zulkifli, pengembalian duit miliaran rupiah itu tidak menghapus tindak pidana. Lebih-lebih pengembalian dilakukan setelah Kejati NTB menahan dua tersangka. “Kita kilas balik lagi, perkara ini sudah dilakukan penahanan, baru ada pengembalian. Sudah tap tersangka, baru ada pengembalian,” tegasnya. (07)


