ADVERTORIALPendidikan

Rektor Ummat Raih Gelar Doktor, Angkat Isu “Talaq Telu” dan Perjuangan Perempuan Sasak dalam Hukum Keluarga Islam

Mataram (NTBSatu) – Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) meraih gelar akademik tertinggi Doktor. Sebuah capaian yang mencerminkan kualitas keilmuan, kedalaman riset, serta komitmen kuat terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan masyarakat.

Gelar Doktor tidak sekadar menjadi simbol prestise akademik. Tetapi juga, menandai tanggung jawab intelektual untuk menghadirkan ilmu yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi kehidupan sosial.

Capaian membanggakan tersebut diraih oleh Rektor Ummat, Dr. Drs. Abdul Wahab, M.A., yang berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mataram. Sosok beliau dikenal sebagai pemimpin yang sederhana, tawaduk, dan murah senyum, namun memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan pendidikan tinggi, riset, dan kepemimpinan akademik.

Promosi Ujian Doktor berlangsung ada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00–12.00 Wita, bertempat di Aula Lantai 2 Pascasarjana UIN Mataram. Dalam ujian terbuka disertasi yang berlangsung khidmat tersebut, Dr. Abdul Wahab berhasil mempertahankan karya ilmiahnya yang berjudul:

Talaq Telu dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Studi Fenomenologis tentang Perceraian Perempuan Sasak

Disertasi ini lahir dari realitas sosial yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Sasak, khususnya praktik talaq telu (talak tiga sekaligus) yang kerap menimbulkan dampak serius bagi perempuan. Melalui pendekatan fenomenologis, penelitian ini menelusuri pengalaman nyata perempuan yang terdampak perceraian tersebut, dengan menempatkan suara dan pengalaman subjek penelitian sebagai pusat analisis.

Hasil penelitian menunjukkan, praktik talaq telu tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor. Mulai dari aspek psikologis dalam relasi suami-istri, kuatnya budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, tekanan sosial dan budaya, hingga persoalan ekonomi keluarga. Dengan demikian, perceraian dipahami tidak hanya sebagai peristiwa hukum, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang kompleks dan berlapis.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button