MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Putuskan Wartawan tak Bisa Langsung Dijerat Hukum
Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian permohonan uji materi yang Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ajukan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin, 19 Januari 2026.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menegaskan, perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Sidang pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Serta, dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
Menurutnya, ketentuan tersebut hanya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata dan konkret.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK menilai perlu memberikan pemaknaan konstitusional guna memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.
Termasuk di dalamnya, gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata.
Guntur menegaskan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait penanganan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus pemberitaan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat permohonan uji materi yang pemohon ajukan seharusnya ditolak. (*)



