Unram Ukir Sejarah, Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mataram (NTBSatu) – Universitas Mataram (Unram) mencetak sejarah baru.
Untuk pertama kalinya dilakukan sidang pendahuluan perkara Nomor: 104/PUU-XXIII/2025 Tentang Permohonan Pengujian Materiil Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan dilakukan dua orang alumni dan fresh graduate, serta Mahasiswa FHISIP Unram dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI).
Para Pemohon adalah nama Yusron Ashalirrohman (pemohon I), Roby Nurdiansyah (pemohon II), Yudi Pratama Putra (pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (pemohon IV).
Sidang pendahuluan berlangsung secara offline atau luring oleh Pemohon I dan Pemohon II, sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV secara online melalui Zoom (During).
Sidang berlangsung di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan tiga Majelis Panel Hakim Konstitusi. Mereka adalah Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Majelis Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Anggota Majelis Panel), dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Anggota Majelis Panel)
Sidang pendahuluan berjalan lancar. Para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi memberi masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan permohonan.
Isi Gugatan
Dalam permohonan ini, pemohon menguji tentang rekomendasi sebagai hasil kajian Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.
Menurut para pemohon, rekomendasi memiliki sifat berbeda dengan putusan sebagai hasil kajian. Perbedaan terletak pada rekomendasi tidak mengikat secara hukum (legally binding), tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan daya paksa.
Sehingga, KPU sebagai address Rekomendasi seringkali tidak menjalankan isi dari rekomendasi Bawaslu. Ini kemudian menjadi permasalahan dalam setiap Penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari tahun 2018, 2020, dan 2024.
Berbeda dengan UU Pemilu, yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi (Pasal 461 UU Pemilu). UU Pilkada justru mereduksi peran Bawaslu menjadi hanya pemberi rekomendasi. Sementara keputusan akhir berada di tangan KPU.
Perbedaan ekstrem ini jauh dari semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang menyamakan kedudukan pengawas Pemilu dan Pilkada. Kewenangan Bawaslu dalam Pemilu seharusnya berlaku secara mutatis mutandis pada Pilkada.
Para pemohon berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana mestinya. Sehingga, dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan proses pemilihan kepala daerah ke depan. (*)