BERITA NASIONAL

MK Larang Rangkap Jabatan, Ini Daftar 32 Wamen yang Duduki Kursi Komisaris BUMN

Mataram (NTBSatu)Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh lagi merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa keberadaan wamen ditujukan untuk memperkuat fungsi kementerian, sehingga tidak sejalan dengan praktik rangkap jabatan.

“Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008,” ujar Enny saat membacakan putusan yang disiarkan melalui YouTube MK, mengutip Jumat, 29 Agustus 2025.

MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan struktur dan melakukan perubahan sesuai amar putusan tersebut.

Deretan 32 Wamen Rangkap Komisaris BUMN

Sebelum putusan ini berlaku penuh, tercatat ada 32 wakil menteri yang masih aktif menduduki kursi komisaris di berbagai BUMN. Berikut daftarnya:

IKLAN

1. Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

2. Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

3. Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

4. Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

5. Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

IKLAN

6. Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

7. Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero).

8. Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero).

9. Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

10. Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

11. Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).

12. Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

13. Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero).

14. Suntana – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

15. Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika

16. Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana.

17. Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

18. Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler.

19. Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler.

20. Dyah Roro Esti Widya Putri – Komisaris Utama PT Sarinah.

21. Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

22. Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

23. Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

24. Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

25. Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia.

26. Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

27. Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).

28. Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

29. Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

30. Mugiyanto – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Service.

31. Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT PLN (Persero).

32. Eddy Hiariej – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Larangan ini diperkirakan akan berdampak besar pada tata kelola perusahaan pelat merah. Pemerintah kini harus mencari pengganti atau menata ulang struktur manajemen BUMN tanpa melibatkan wamen.

Keputusan MK juga menutup celah bagi praktik konflik kepentingan yang selama ini kerap dipersoalkan publik. (*)

Berita Terkait

Back to top button