Pendidikan

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri maupun swasta. Mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

IKLAN

Mahkamah membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa, 27 Mei 2025 yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” lanjut Suhartoyo.

MK menegaskan, pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang masyarakat selenggarakan.

Alasan MK

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh. Hal tersebut sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

IKLAN

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar. Maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur

Guntur juga mengatakan, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya berfokus pada sekolah negeri. Padahal secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang masyarakar selenggarakan. Seperti, sekolah swasta atau madrasah swasta.

MK juga menilai, masih ada sekolah atau madrasah swasta yang selama ini menerima bantuan anggaran dari pemerintah. Yakni Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau program beasiswa lainnya. Namun, tetap mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing dari peserta didik.

Di samping itu, terdapat pula sekolah swasta yang tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Oleh sebab itu, menurut MK, meskipun tidak melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan, sekolah swasta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button