Mataram (NTBSatu) – Polemik sumbangan wali murid di SMAN 1 Narmada menjadi sorotan DPRD NTB, karena dinilai belum memiliki dasar hukum. Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya menilai, praktik tersebut belum memiliki payung hukum daerah.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumbangan Dana Pendidikan masih menjalani proses pembahasan. Karena itu, sekolah tidak semestinya menjalankan pungutan dengan pola yang mengikat wali murid.
“Berarti karena tidak punya payung, menurut saya masih ilegal ya. Ke depannya kalau memang ini sudah diundang-undangkan nanti, baru ini menjadi ada payung hukumnya,” kata Wirajaya, Jumat sore, 18 September 2026.
Wirajaya juga membedakan sumbangan sukarela dengan pungutan yang memiliki nominal tertentu. Menurutnya, sumbangan harus lahir dari kesepakatan dan tidak menetapkan patokan.
“Jadi berbeda, tapi tentu kesepakatan bersama baru namanya sumbangan sukarela. Tidak ada patokan. Seperti yang sering terjadi saat ini,” ujar legislator dari fraksi Gerindra tersebut.
Polemik SMAN 1 Narmada Dorong Raperda
Polemik SMAN 1 Narmada mencuat setelah wali murid mengeluhkan dugaan nominal minimal Rp150 ribu. Selanjutnya, komite sekolah membantah adanya patokan tersebut.
Wirajaya menyoroti praktik sebelum regulasi daerah berlaku. Menurutnya, Kasus di SMAN 1 Narmada membuat pembahasan Raperda ini penting.
“Makanya itu pentingnya Raperda ini. Mudah-mudahan segera dihentikan ya, karena tidak punya payung hukumnya, nanti menjadi pungli dia,” ujarnya.
Namun, Wirajaya memahami sekolah membutuhkan dukungan pembiayaan untuk menjalankan berbagai program. Namun, ia meminta seluruh pihak menunggu proses pembahasan Raperda.
“Makanya kan begitu perda ini bergulir kemarin kan banyak yang tidak setuju. Sabar dulu, kita bahas dulu bersama,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD perlu melibatkan sekolah, orang tua, komite, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah itu penting agar aturan tidak menimbulkan masalah baru setelah aturan tersebut berlaku.
“Sabar. stakeholder terkait sehingga nanti kita menemukan titik temu kesepakatan bersama masyarakat menjadi nyaman menerima peraturan ini kemudian pihak sekolah juga nyaman jadi tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada yang dilanggar nanti dengan praktik-praktik itu,” ujarnya.
Raperda Sumbangan Masih Dibahas
Raperda Sumbangan Dana Pendidikan masih menjadi pembahasan DPRD NTB. DPRD NTB sebelumnya berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai rancangan tersebut.
Kemendagri kemudian memberikan catatan utama dalam penyusunan Raperda tersebut. Pertama, Raperda tidak boleh mencantumkan nominal sumbangan dan unsur paksaan. Kedua, Raperda juga tidak boleh memberikan sanksi kepada orang tua yang tidak memberi sumbangan.
Sehingga, Wirajaya menyebut DPRD sangat berhati-hati dalam menyelesaikan Raperda tersebut. Ia menyadari ada pro dan kontra dari Raperda ini.
“Masih perlu kehatian-kehatian, jangan sampai kita asal. Apalagi ini kan ada pihak-pihak kelompok masyarakat yang pro dan kontra, jadi hati-hati,” pungkasnya.
Bagi DPRD, kehati-hatian itu penting agar regulasi tidak justru membuka ruang pungutan baru. Dengan demikian, persoalan sumbangan sekolah tidak berhenti pada perdebatan nominal. Persoalan utamanya juga menyangkut kepastian hukum, kesukarelaan, dan perlindungan wali murid. (*)




