Lelang Rumah Dinas DPRD NTB Sepi Peminta, Pemprov Pertimbangkan Turunkan Harga
Mataram (NTBSatu) – Lelang Rumah Dinas DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram belum laku. Pemprov NTB memasang harga limit Rp147 juta untuk satu paket bangunan yang terdiri dari 28 unit bangunan.
Sebagai informasi, objek yang dilelang merupakan bangunan hasil bongkaran. Puluhan rumah dinas DPRD NTB itu dibongkar untuk pembangunan ulang Kantor DPRD NTB yang terbakar pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya membenarkan hal itu. Menurutnya, hal tersebut wajar ketika belum ada peminatnya. Terlebih, kondisi fisik bangunan yang sudah tua dan lapuk bisa menjadi penyebab minimnya minat calon pembeli.
“Bagian bawah kusen bangunan, misalnya, sudah banyak yang lapuk. Tapi hal ini wajar jika kadang tidak ada pembeli atau peminat,” ujar Wijaya, belum lama ini.
Atas dasar itu, Pemprov NTB berencana melakukan lelang ulang. Namun, mengenai harga pihaknya belum mau terburu-buru menurunkan harga limitnya.
“Namun, kami tetap mempertahankan nilai paket Rp147,7 juta karena angka itu hasil hitungan resmi tim penilai,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov NTB baru akan mengevaluasi kondisi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika lelang ulang tetap nihil pemenang. Apabila muncul penawaran tertinggi dalam tahap berikutnya, Pemprov NTB membuka peluang untuk memanggil dan bernegosiasi langsung dengan calon pembeli.
Pembangunan Gedung DPRD NTB Tetap Sesuai Jadwal
Di sisi lain, Kusuma memastikan kendala lelang ini tidak akan mengganggu target pembangunan gedung baru DPRD NTB yang akan mulai pada November 2026. Ia menjelaskan, Tim kontraktor dapat memulai pengerjaan fisik secara paralel di area lahan yang sudah siap dan bebas dari kendala pembongkaran.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami bisa mengerjakan ruang lain terlebih dahulu. Pelelangan aset pembongkaran tetap berjalan sesuai regulasi, sementara persiapan konstruksi gedung baru terus berlanjut,” kata Kusuma. (Japriani)




