Gubernur Iqbal Hapus Hibah dari Skema Pokir
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB bersama DPRD NTB sepakat menata ulang mekanisme penganggaran daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian ini menjadi upaya mengeksekusi masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan Pemprov NTB resmi menghapus alokasi dana hibah dari skema Pokir DPRD untuk menutup celah pengondisian anggaran dan konflik kepentingan.
“Kami tidak lagi menempatkan hibah sebagai bagian dari Pokir DPRD yang menunjuk penerima secara langsung. Namun, masyarakat tetap bisa mengusulkan bantuan melalui mekanisme hibah resmi,” ujar Iqbal, Rabu 16 September 2026.
Iqbal menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memverifikasi setiap usulan hibah yang masuk. Ia mengatakan, OPD wajib mempertimbangkan keselarasan program prioritas daerah, kewajaran nominal, kemampuan keuangan daerah, serta regulasi yang berlaku.
Selain menata hibah, Iqbal juga mengalihkan alokasi belanja bantuan sosial pada P-APBD 2026 dari bantuan konsumtif menjadi penyerahan aset produktif. Skema yang menyasar kemandirian warga miskin ekstrem ini berjalan melalui program Desa Berdaya Terintegrasi.
DPRD NTB Nyatakan Taat Aturan
Menanggapi kebijakan eksekutif dan sorotan KPK, Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap berjalan di koridor hukum.
“Kami taat aturan. Regulasi pada dasarnya membolehkan Pokir sebagai aspirasi masyarakat yang sah. Jika KPK memberikan catatan, kami memandangnya sebagai keterbatasan pemahaman teknis yang perlu kami perbaiki,” kata Muzihir.
Ia menambahkan, DPRD NTB siap mengikuti seluruh proses audit dan penelaahan ulang dari aparat pengawas internal.
“Saat ini kami menunggu hasil evaluasi Inspektorat. Inspektorat silakan meninjau kembali program tahun 2026 yang belum cair. Prinsipnya kami sami’na wa ata’na, kami mendengar dan kami taat,” tegasnya.
Mengenai kesimpangsiuran informasi terkait ribuan paket Pokir yang beredar di publik, Muzihir meluruskan bahwa angka entri awal di sistem tidak mencerminkan paket yang terealisasi di lapangan.
“Masyarakat mungkin memasukkan ribuan usulan ke dalam sistem, tetapi eksekusi di lapangan mungkin hanya mencapai ratusan paket. Inspektorat hanya memeriksa dan mengevaluasi paket yang benar-benar terealisasi,” terangnya.
Muzihir juga menyatakan kesiapan DPRD NTB jika Inspektorat mencoret program yang melangkahi kewenangan provinsi, seperti pembangunan jalan lingkungan.
“Jika hasil evaluasi menyimpulkan program tersebut tidak sesuai dan harus dihapus, kami siap menerima. Lebih baik kita mengikuti seluruh rekomendasi perbaikan agar semua pihak selamat dari masalah hukum,” pungkasnya. (Japriani)




