NTBPolitik

DPRD NTB Dorong Pembangunan Jalan Tanpa Tunggu Perda

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah alias Aji Maman, mendorong percepatan pembangunan jalan rusak tanpa menunggu Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyebut, pemerintah daerah dapat menyiapkan pembangunan melalui perencanaan anggaran yang matang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Aji Maman, pembuatan Perda hanya menghabiskan waktu. Masyarakat membutuhkan penanganan cepat untuk jalan karena merupakan akses vital.

IKLAN

“Tidak harus menunggu perda. Kita cukup dengan perencanaan yang matang, sesuai dengan aturan,” kata Aji Maman kepada NTBSatu, Rabu, 16 September 2026.

Aji Maman merujuk pada ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 92, yang mengatur tentang penganggaran kegiatan tahun jamak (multi years), menurut Maman, sudah jelas tak ada aturan untuk membuat Perda.

“Sesuai dengan amanat PP No.12 Tahun 2019 Pasal 92 itu, kita ada ruang untuk mengeksekusi kegiatan hanya berdasarkan kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD,” ujar legislator dari PAN tersebut.

IKLAN

Jalan Rusak Harus Segera Ditangani

Menurutnya, ruang fiskal daerah NTB saat ini terbatas, sementara pekerjaan pembangunan masih banyak. Sehingga, dengan kesepakatan tersebut dapat membuat pelaksanaan semakin efisien.

“Jadi apabila ruang fiskal daerah kurang dan pembangunan banyak yang belum, maka enggak perlu Perda lagi. Cukup dengan kesepakatan,” katanya.

Namun, Aji Maman menjelaskan, pekerjaan yang banyak tersebut haruslah tetap berdasarkan perencanaan yang baik. Selain itu, perlu ditandatangani bersama saat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) selesai.

“Tidak harus menunggu perda, rencanakan di RKPD-nya secara baik, lalu tanda tangan bersamaan di KUA PPAS nanti. Itu berdasarkan ayat 4 pasal 92 tersebut,” ujarnya.

Aji Maman menilai, pemerintah perlu segera bergerak karena kerusakan jalan berpotensi menambah kebutuhan anggaran.

“Karena kalau kita tidak ditangani hari ini akan tambah lebih besar lagi. Sudah membutuhkan anggaran lebih banyak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kerusakan jalan akibat bencana alam yang belum tertangani hingga sekarang. “Apalagi kemarin kerusakan jalan dari bencana alam itu sampai hari ini belum ditangani,” ujarnya.

Menurut Aji Maman, penanganan infrastruktur tidak harus terhambat oleh proses pembentukan Perda. Ia tetap meminta pemerintah mengikuti seluruh ketentuan hukum dalam menyiapkan pembangunan.

“Menurut saya juga ikuti aturan. Tapi tidak harus di Perda kan,” katanya.

Masyarakat Bima-Dompu Tunggu Kepastian

Kerusakan jalan di wilayah Bima dan Dompu telah menjadi persoalan mobilitas masyarakat. Akses jalan yang rusak dapat menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.

Karena itu, Aji Maman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan DPRD segera menyepakati langkah pembiayaan pembangunan.

“Kita berharap agar pemerintah daerah termasuk saya menggunakan kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, dengan pimpinan dewan untuk bagaimana jalan itu bisa tertangani dengan cepat,” katanya.

Ia menilai, percepatan penanganan jalan membutuhkan keberanian mengambil keputusan sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu proses kebijakan baru apabila mekanisme penganggaran telah tersedia.

“Dan harusnya tinggal eksekusi,” pungkas Aji Maman. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait