Gubernur Iqbal Minta DPR Masukkan Aturan Pulau Kecil ke RUU Reformasi Agraria
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, meminta DPR RI memasukkan klausul khusus tentang tata kelola pulau-pulau kecil ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reformasi Agraria.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa menyamakan pendekatan hukum di wilayah kepulauan dengan logika pembangunan di daratan.
Menurutnya, sebagai salah satu dari delapan provinsi kepulauan di Indonesia yang mengelola lebih dari 400 pulau, NTB menghadapi persoalan tumpang tindih aturan yang sangat kompleks.
“Atas dasar itulah, Pemprov NTB meminta DPR RI memperhatikan kekhasan daerah kepulauan. Tujuannya, agar aturan hukum nasional lebih responsif terhadap kebutuhan wilayah pesisir,” ujar Iqbal, Rabu, 16 September 2026.
Selain menuntut perlindungan pulau-pulau kecil, Iqbal mengusulkan agar pemerintah pusat memperhitungkan kawasan laut dalam skema ketahanan pangan nasional.
Saat ini, aturan pusat menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di NTB mencapai 87 persen. Pemprov NTB memang masuk sebagai salah satu daerah tercepat yang merampungkan penetapan LSD. Namun, besarnya persentase lahan darat yang terkunci tersebut membatasi ruang gerak daerah untuk menarik investasi.
Iqbal menilai, pemerintah pusat harus menghitung potensi kelautan sebagai penyedia pangan demi memberi ruang keseimbangan bagi pembangunan daerah.
Tawarkan Solusi Konflik Lahan Lantan dan Karang Sidemen
Terkait konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun di Lantan dan Karang Sidemen, Kabupaten Lombok Tengah, Iqbal bersama telah memediasi pertemuan tiga pihak yang melibatkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta lembaga swadaya masyarakat.
Ia memastikan, negara tetap menguasai Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber mata air di kawasan tersebut. Hal ini guna menjamin ketersediaan air bersih bagi ratusan ribu keluarga hingga wilayah Praya Selatan. Menurut Iqbal, para pihak saat ini tinggal menyepakati skema akhir mengenai model redistribusi tanahnya.
Sementara itu, untuk kawasan Sesaot di Lombok Barat, Iqbal memastikan masyarakat setempat dan pemerintah telah sepakat menyusun aturan adat awig-awig guna mengubah status kawasan hutan. Proses ini fokus pada perubahan status hutan tanpa mekanisme redistribusi tanah, sehingga tidak memerlukan paparan khusus di Kementerian ATR/BPN.
Adapun untuk Kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air), Iqbal bersama Pemprov NTB telah membahas usulan perubahan status kawasan konservasi bersama sejumlah menteri. Saat ini, Iqbal tengah menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk merumuskan solusi permanen atas tata kelola kawasan tersebut. (Japriani)




