Berkas Dirut PT TCN Diproses Kejagung, Sidang Digelar di NTB
Mataram (NTBSatu) – Berkas Direktur Utama (Dirut) PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), I Made Gde Putrayasa, tersangka kerusakan di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabani Meryanto Halawa, membenarkan berkas perkara tersebut ditangani untuk penelitian di tingkat Kejagung.
“Itu dari Kejagung langsung,” kata Rabani, Rabu, 16 September 2026.
Meski penelitian berkas berproses di Kejagung, proses hukum selanjutnya tetap berlangsung di NTB. Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Lombok Utara.
“Lokasinya di sini, sidangnya di sini, tapi jaksanya dari Pidum Kejagung. Karena dari kementerian langsung ke Jampidum,” ujarnya.
Rabani menjelaskan, jaksa dari Kejagung nantinya akan menangani proses persidangan di wilayah NTB. Sementara penelitian terhadap berkas perkara dilakukan di Kejagung.
“Penelitian berkas di Kejagung,” ungkapnya.
Untuk tahap berikutnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tetap di NTB. Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut. “Tahap dua di sini, tempat kejadian tindak pidananya,” terangnya.
Penetapan tersangka Direktur Utama PT TCN terungkap dari Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. I Made Gde menjadi tersangka ketika proses pengurusan izin pengelolaan air bersih di Gili Trawangan masih berjalan.
Menurut Najmul, PT TCN saat itu masih berupaya mengurus perizinan untuk pengelolaan air bersih. Namun, proses tersebut menghadapi kendala setelah kawasan Gili ditetapkan sebagai wilayah konservasi.
Diskresi Sampai Tiga Kali
Pemerintah daerah sendiri tetap memberikan ruang kepada PT TCN untuk melanjutkan pelayanan air bersih, karena kebutuhan masyarakat di Gili Trawangan harus terpenuhi. Untuk itu, ia mengaku beberapa kali mengeluarkan diskresi.
“Setelah KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), saya mengeluarkan diskresi sampai tiga kali. Tapi tiba-tiba dia (Dirut PT TCN) ditelpon Gakum LH jadi tersangka,” kata Najmul, Kamis, 10 September 2026.
Sebelum status tersangka tersebut muncul, pihak PT TCN masih berupaya menyelesaikan persoalan perizinannya. Namun, sambung Bupati, proses tersebut menjadi rumit karena adanya penetapan kawasan konservasi.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan PT TCN terjadi ketika kawasan tersebut belum berstatus konservasi. Penetapan konservasi muncul setelah kerja sama berjalan.
“Pada saat kita melakukan kerja sama belum ada status konservasi, jadi konservasi ini keluar setelah PT ini berjalan,” ujarnya.
Najmul juga mengakui PT TCN hingga saat ini belum mengantongi izin SWRO. Meski demikian, ia menyebut pihak perusahaan tetap melakukan proses pengurusan izin.
Menurutnya, status kawasan konservasi menjadi salah satu kendala yang membuat I Made Gde Putrayasa kesulitan mendapatkan kepastian perizinan dari pemerintah pusat.
“Yang dilarang hanya setelah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Kan ada ruang laut dan darat. Nah, ini membuat Pak Gde sulit mengurus izin,” bebernya.
Tetap Fasilitasi PT TCN
Dalam kondisi tersebut, Pemkab Lombok Utara tetap memfasilitasi pengelolaan air bersih oleh PT TCN. Alasannya, pemerintah daerah membutuhkan solusi untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan.
“Iya, karena saya lihat ada upaya yang terus-menerus dilakukan, bahkan saya dua kali mengeluarkan diskresi, karena cuma itu pilihan kita waktu itu,” ujarnya.
Najmul menyebut, pemberian diskresi tersebut setelah kerja sama KPBU berjalan. Bahkan, ia mengatakan telah mengeluarkan diskresi sebanyak tiga kali. Isinya, menugaskan Perumdam Amerta Dayan Gunung (PADG) untuk melakukan kerja sama dengan PT TCN dalam memberikan pelayanan air bersih di tiga gili.
“Untuk melakukan pelayanan air bersih ke tiga gili,” katanya.
Lebih jauh Najmul menerangkan, penghentian kerja sama dengan PT TCN juga bukan perkara sederhana. Karena pemerintah daerah harus menanggung konsekuensi pembiayaan jika kerja sama berhenti. Sementara mencari mitra baru untuk mengelola layanan air bersih tidak mudah.
“Kalau menyetop kerja sama dengan PT TCN, ada di peraturan siapa yang memutuskan kerja sama kita akan mengeluarkan uang. Terus misalnya ada PT baru yang mendaftar, tapi rumit,” ujarnya.
Kerja sama PT TCN dengan PDAM sendiri memiliki jangka waktu hingga 30 tahun. Perjanjian tersebut tetap berjalan meski persoalan perizinan belum sepenuhnya selesai.
“Jadi perjanjian itu tetap berlangsung selama 30 tahun, makanya saya lihat PT TCN bukan enggak mau urus izin, tapi rumit,” ucapnya.
Najmul juga mengklaim keputusan kerja sama tersebut telah melalui kajian. Bahkan, ia menyebut Pemkab Lombok Utara sempat melakukan kajian bersama pihak kejaksaan dan Kementerian PUPR. “Sudah, bahkan kami kaji bersama dengan kejaksaan, PUPR,” katanya. (*)




