Pemerintah Rilis 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Minta Ditarik dari Pasar
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah mengambil langkah tegas menindak dugaan praktik penipuan label beras fortifikasi yang terjual melampaui batas wajar. Sebagai informasi, beras ini merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu melalui proses fortifikasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan penarikan puluhan produk beras bermasalah tersebut dari pasaran sekaligus mencabut izin edarnya. Hal itu sesuai dengan penyampaian Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik. Kedua, cabut izinnya. Yang sedang proses (hukum) cukup, dan konsumen jangan beli,” ujarnya, mengutip YouTube Kementerian Pertanian pada Rabu, 16 September 2026.
Langkah penindakan ini menyusul hasil uji laboratorium dari lembaga bersertifikat yang menguji sampel 25 produk beras fortifikasi beredar di masyarakat. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan nutrisi dan vitamin pada beras tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.
Modus Pergeseran dan Kerugian
Amran menjelaskan, terdapat indikasi pergeseran modus dari pelaku usaha nakal. Setelah pemerintah menindak pelanggaran pada beras premium, sejumlah produsen kini mengalihkan modusnya ke beras fortifikasi.
Beras yang sejatinya menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui, dan anak stunting justru dijual hingga Rp50.000 sampai Rp57.000 per kilogram. Padahal, harga keekonomian wajar beras tersebut berada di kisaran Rp13.500 per kilogram dengan estimasi tambahan biaya fortifikasi sekitar Rp1.000.
Pemerintah menaksir potensi kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp89 triliun. Atas temuan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengonfirmasi adanya indikasi kuat tindak pidana dalam peredaran beras fortifikasi tersebut.
Pelanggaran tersebut melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam bab 27 pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Termasuk masuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” katanya.
Edward menambahkan pelanggaran ini tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga dapat menyasar organisasi maupun korporasi dengan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Proses Hukum dan Pengawasan Pasar
Untuk mengusut tuntas pelanggaran ini, pemerintah menjamin proses hukum berjalan secara intensif melalui pengujian ilmiah dan penelusuran rantai distribusi.
Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
“Semua temuan-temuan akan terverifikasi secara bersama-sama, akan melakukan pengujian secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman. Terutama terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung untuk mendukung penuh proses hukum. Mereka siap mengusut tuntas perkara ini, termasuk apabila ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat dalam skala luas.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Hasan Nasbi. Serta perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang turut mengawasi perlindungan hak-hak konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan tidak membeli produk beras fortifikasi yang telah teridentifikasi bermasalah. (*)




