Headline NewsPemerintahan

Sejumlah OPD Pemprov NTB “Bandel”, Kebijakan WFH Tidak Dijalankan

Mataram (NTBSatu) – Biro Organisasi Setda NTB mengungkapkan, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara optimal.

Padahal sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sudah mengeluarkan edaran pemberlakuan kebijakan WFH ini. Yakni, pelaksanaannya setiap Jumat.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi mengatakan, 50 persen OPD lingkup Pemprov NTB belum melaksanakan WFH, meski sebelumnya sudah ada evaluasi.

IKLAN

“Kita sudah evaluasi dan kita sudah turun mengevaluasi daripada WFH, tetapi memang tidak semua daripada OPD itu menerapkan itu,” jelas Ahmadi, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia mengaku, akan mendalami penyebab belum optimalnya penerapan WFH, mulai dari persoalan teknis hingga kurangnya pemahaman kepala OPD dalam mengatur pola kerja pegawai.

“Ini yang kita mau imbau lagi. Apakah mereka ini belum paham teknik pelaksanaannya atau seperti apa. Itu yang kita ingin evaluasi kembali, mempertegas kembali,” jelasnya.

IKLAN

WFH ini salah satunya untuk efisiensi anggaran. Meminimalisir penggunaan anggaran pada pos belanja operasional kantor, termasuk anggaran untuk BBM.

Karena itu, perlu dipastikan komposisi pegawai yang menjalankan WFH, agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak terhadap efisiensi anggaran daerah.

“Kebijakan WFH merupakan salah satu upaya Pemprov NTB menekan belanja pegawai dan belanja perkantoran,” ujarnya.

Menurutnya, langkah itu penting karena pada 2027, belanja pegawai pemerintah daerah wajib maksimal 30 persen dari total APBD sesuai amanat Undang-Undang. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov NTB masih berada di angka 32,5 persen.

“Tahun 2027 itu belanja pegawai harus 30 persen. NTB sekarang masih 32,5 persen, artinya ada 2,5 persen yang harus diturunkan,” jelasnya.

Dorong Peningkatan PAD

Ia mengatakan, selain menekan belanja operasional seperti listrik, air, dan Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang belanja pegawai.

“Belanja pegawai ini sumbernya dari PAD, bukan transfer daerah. Makanya salah satu upayanya meningkatkan PAD,” katanya.

Meski demikian, Pemprov NTB menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja di kantor.

“Yang penting jangan sampai WFH mengurangi tingkat kinerja dan pelayanan umum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH harus dilakukan pengawasan. Dalam hal ini melibatkan Inspektorat, Satpol PP, BKD, hingga Biro Organisasi. Namun sejauh ini, pemerintah masih mengedepankan evaluasi dan sosialisasi daripada pemberian sanksi.

“Selama dua bulan ini kita masih evaluasi dulu. Kita genjot pada bulan ketiga ini supaya WFH berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Ahmadi mengatakan, kebijakan WFH tidak menyentuh seluruh ASN di NTB. Untuk eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan eselon II, yakni Kepala OPD harus bekerja di kantor. ASN di bidang pelayanan seperti dokter dan perawat juga tidak boleh menerapkan WFH.

“Jadi kalau secara ringkas dari WFH ini ada beberapa ketentuan yang tidak boleh melakukan WFH. Jadi Sekda, kepala dinas tetap bekerja di kantor,” ujarnya di Ruang Kerja Asisten I Setda NTB, Rabu, 1 April 2026.

Sementara itu, untuk eselon III dan fungsional bisa menerapkan WFH. Namun, dengan persetujuan OPD. Bagi ASN yang akan menerapkan WFH, harus melaporkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku pemantau pelaksana. “Itu harus dilaporkan kepada Mendagri setiap tanggal 4 bulan berikutnya,” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button