Opini

Donggo, Persatuan dan Perjuangan yang Belum Selesai

Oleh: Furkan Y.K – Mahasiswa Hukum UNW Mataram

Tulisan ini mengkaji Peristiwa Donggo 1972 sebagai ekspresi kekerasan negara dalam konteks politik otoriter Orde Baru serta menelusuri relevansinya dengan iklim politik Kecamatan Donggo kontemporer. Berangkat dari pendekatan antropologi sosial, historis-kritis, dan sosiologi politik, tulisan ini menempatkan Donggo bukan sekadar sebagai locus konflik lokal, melainkan sebagai representasi bagaimana negara memproduksi dan mendistribusikan ketakutan untuk mengamankan kepentingan elektoral dan hegemoninya. Tragedi Masjid Bajo, rekayasa politik Pemilu 1971, serta kriminalisasi aksi massa menunjukkan bekerjanya kekuasaan negara melalui represi fisik, simbolik, dan kultural.

Kajian mengenai relasi antara negara dan masyarakat di Indonesia selama Orde Baru tidak pernah dapat dilepaskan dari praktik kekuasaan yang bersifat koersif, sentralistik, dan berlapis legitimasi ideologis. Orde Baru, sejak awal kelahirannya, tidak sekadar membangun stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara sistematis membentuk mekanisme pengendalian sosial yang menempatkan rakyat sebagai objek, bukan subjek politik. Dalam konteks ini, demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral yang dikontrol ketat oleh negara, sementara partisipasi politik masyarakat dibingkai dalam logika loyalitas dan kepatuhan. Fenomena ini oleh banyak ilmuwan politik dikategorikan sebagai electoral authoritarianism atau rezim otoritarian berbalut pemilu (Levitsky & Way, 2010).

IKLAN

Dalam lanskap nasional tersebut, Peristiwa Donggo 1972 di Kabupaten Bima menempati posisi yang sangat penting namun sering terpinggirkan. Ia bukan sekadar episode kekerasan lokal atau letupan emosional masyarakat pedesaan, melainkan manifestasi konkret dari konflik struktural antara negara otoriter dan komunitas lokal yang mempertahankan martabat, identitas, serta hak-hak politiknya. Donggo memperlihatkan bagaimana kekuasaan negara bekerja hingga ke tingkat kecamatan melalui aparatus militer, birokrasi desa, dan institusi elektoral, serta bagaimana masyarakat merespons tekanan tersebut dengan cara yang khas, berakar pada budaya lokal, agama, dan solidaritas komunal.

Studi-studi tentang Orde Baru selama ini cenderung berfokus pada pusat kekuasaan Jakarta, elite militer, teknokrat, dan dinamika politik nasional sementara pengalaman daerah pinggiran seperti Donggo kerap diposisikan sebagai catatan kaki sejarah. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Hadiz (2004), justru di tingkat lokal praktik kekuasaan Orde Baru tampil paling telanjang, karena berhadapan langsung dengan masyarakat tanpa banyak lapisan penyangga diskursif. Kekerasan, intimidasi, dan manipulasi politik di daerah bukanlah deviasi, melainkan bagian inheren dari cara kerja rezim.

Peristiwa Donggo 1972 memperlihatkan bagaimana pemilu, yang secara normatif dimaknai sebagai instrumen kedaulatan rakyat, berubah menjadi alat disiplin politik. Golkar sebagai kendaraan politik negara dipaksakan menjadi mayoritas tunggal melalui kombinasi tekanan militer, mobilisasi birokrasi, dan kriminalisasi oposisi. Aparat teritorial seperti Kodim, Koramil, Babinsa, hingga perangkat desa berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara dalam memastikan kepatuhan elektoral. Fenomena ini sejalan dengan temuan Aspinall (2014) yang menunjukkan bahwa di banyak wilayah Indonesia, pemilu Orde Baru tidak pernah dimaksudkan untuk kompetisi politik yang adil, melainkan untuk memproduksi legitimasi semu.

IKLAN

Dalam konteks Donggo, kegagalan Golkar memenangkan pemilu 1971 justru memicu eskalasi represi. Kekalahan tersebut dibaca oleh aparat negara bukan sebagai ekspresi kehendak rakyat, melainkan sebagai ancaman terhadap otoritas. Tragedi Masjid Bajo penyiksaan aparat desa di ruang ibadah menjadi simbol ekstrem dari runtuhnya batas antara yang sakral dan yang politis. Kekerasan negara tidak hanya menyasar tubuh warga, tetapi juga menyerang simbol-simbol keagamaan yang menjadi fondasi moral komunitas Donggo. Dalam perspektif Bourdieu (1991), ini merupakan bentuk kekerasan simbolik yang bertujuan meruntuhkan legitimasi sosial lawan politik.

Lebih jauh, respons masyarakat Donggo terhadap represi negara menunjukkan bahwa perlawanan tidak selalu mengambil bentuk ideologis-modern seperti partai atau gerakan kelas. Perlawanan Donggo justru terartikulasikan melalui kepemimpinan moral Tuan Guru, solidaritas desa, serta ekspresi kultural seperti Makka. Ini sejalan dengan analisis Scott (1985) mengenai bentuk-bentuk perlawanan kaum tertindas yang sering kali beroperasi di luar bahasa politik formal negara. Makka, dalam hal ini, tidak dapat direduksi sebagai ritual mistik semata, melainkan sebagai praktik politik simbolik yang mengonsolidasikan keberanian kolektif dan militansi moral.

Tulisan ini juga menempatkan Peristiwa Donggo dalam dialog dengan kajian internasional tentang represi negara dan politik ketakutan. Regime of fear, sebagaimana dijelaskan oleh Wedeen (1999), bekerja melalui produksi rasa takut yang terinternalisasi, sehingga masyarakat belajar untuk menyesuaikan diri bahkan tanpa kehadiran langsung kekerasan. Namun, Donggo menunjukkan batas dari politik ketakutan tersebut. Ketika rasa takut bertabrakan dengan penghinaan terhadap martabat dan keyakinan religius, kepatuhan dapat berubah menjadi pembangkangan terbuka.

Relevansi tulisan ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan iklim politik Kecamatan Donggo pada era pasca-Reformasi. Meskipun kekerasan fisik negara tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, pola relasi kuasa menunjukkan kesinambungan dalam bentuk yang lebih subtil: politik patronase, kooptasi elite lokal, kriminalisasi administratif, dan manipulasi bantuan sosial. Sebagaimana dikemukakan Hadiz dan Robison (2013), transisi demokrasi di Indonesia tidak serta-merta membongkar struktur kekuasaan lama, melainkan sering kali mereproduksinya dalam kemasan baru. (*)

Artikel Terkait

Back to top button