6 Bulan Berkas P-21, Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Mengendap di Polisi
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian belum juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Padahal kejaksaan telah menyatakan berkas rampung atau P-21 pada 15 April 2026 lalu. Namun hingga awal September, penyidik Polres Lombok Barat belum juga melakukan tahap dua.
“Belum ada,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa 1 September 2026.
Oka menyebut, pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros kepada penyidik Polres Lombok Barat. Pengembalian itu pada 18 Juli 2026.
Setelah berkas lengkap, tahapan selanjutnya, penyidik seharusnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Langkah itu untuk kepentingan penuntutan. Namun, hingga SPDP kembali, penyidik Polres Lombok Barat belum juga melaksanakan tahap II.
“Kita tidak tahu kendala dari penyidik kenapa belum melakukan tahap dua setelah perkara P-21,” ucap Oka.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Mellysa Amalia hingga berita ini terbit, memilih tidak berkomentar. Permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp hanya dibaca, tidak ada tanggapan.
Selain Eros, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang Warga Negara (WN) China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah masih daftar buronan kepolisian.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah WNA. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Han Fui.
Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)




