Dinsos Lombok Tengah Minta Warga Jangan Sembarangan Pinjamkan KTP hingga ATM Bansos
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah mengimbau masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial (bansos), agar tidak sembarangan meminjamkan dokumen kependudukan maupun akses rekening bantuan kepada orang lain.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun mengatakan, seluruh program bantuan pemerintah kini menggunakan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai salah satu basis penyaluran.
Karena itu, ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang meminta dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, hingga kartu ATM bantuan.
“Imbauan hati-hati terhadap orang yang mau pinjam dokumen-dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, ATM bantuan. Jangan sampai mereka salahgunakan,” kata Masnun kepada NTBSatu, Selasa 1 September 2026.
Ia menjelaskan, berbagai program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK), hingga bantuan beras Bulog juga kini menggunakan data Adminduk.
Masnun menyebut, penyalahgunaan data dapat berdampak pada status penerima bantuan. Karena itu, masyarakat perlu menjaga dokumen pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Ada Penerima Bansos Terindikasi Ikut Judol
Di sisi lain, Dinas Sosial Lombok Tengah juga mencatat adanya penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025, terdapat 22 penerima bansos di Lombok Tengah yang terindikasi judol.
Jumlah tersebut terbilang kecil daripada total penerima PKH di Lombok Tengah yang mencapai hampir 45 ribu orang.
Masnun menjelaskan, 22 penerima tersebut sebelumnya dipending dari penyaluran bantuan. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk kembali menerima bantuan setelah menjalani proses klarifikasi.
“Kita meminta mereka membuat berita acara klarifikasi yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Kemudian mengirimkannya ke Kemensos dan kembali mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Namun, jika penerima kembali terindikasi melakukan aktivitas serupa untuk kedua kalinya, Dinas Sosial akan menghentikan bantuan secara permanen.
Masnun mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada sembarang orang. Ia meminta penerima bansos memastikan dokumen dan rekening bantuan tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
“Jangan sampai orang lain menyalahgunakan dokumen dan data yang kita punya,” tegasnya.(*)




