Delapan Bulan Tak Digaji, PPPK Penjaga Pintu Air Lobar Tuntut Hak Lewat DPRD
Lombok Barat (NTBSatu) – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu penjaga pintu air Lombok Barat (Lobar) menuntut kepastian gaji. Mereka juga meminta kepastian status kepegawaian.
Mereka membawa persoalan tersebut ke DPRD Lobar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Perwakilan PPPK Penjaga Pintu Air, Muhamad Nasri mengatakan, pemerintah belum membayar gaji sejak Januari 2026. “Sudah dari Januari kami belum digaji, totalnya 8 bulan jadinya,” kata Nasri, Senin, 31 Agustus 2026.
Nasri menjaga pintu air di Daerah Irigasi (DI) Joet. Ia telah menjalankan pekerjaan tersebut sejak 2014. Ia mengatakan, para penjaga pintu air tetap bekerja setiap hari. Mereka tetap bekerja meski pemerintah belum memberikan hak mereka.
“ Kami tetap kerja tiap hari, meskipun belum ada gaji sejak Januari,” ujarnya.
Menurut Nasri, persoalan muncul setelah proses pendataan PPPK paruh waktu masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar.
Sebelumnya, para penjaga pintu air bekerja melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Mereka bekerja di Badan Wilayah Sungai (BWS).
Namun, pemerintah provinsi menghentikan pembayaran setelah NIP para pekerja keluar melalui Lobar. Mereka juga belum menerima SK pengangkatan dari Pemkab Lobar.
“Gaji dari provinsi juga udah di stop, karena NIP kami kan keluarnya di sini di Lobar,” katanya.
Nasri menyebut, gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp760 ribu per bulan. Sebelum pengangkatan, mereka menerima honor sekitar Rp2,5 juta. Honor tersebut berasal dari pemerintah provinsi.
Ia menilai, perubahan status tersebut membuat para pekerja kehilangan kepastian penghasilan. “Kalau nominal gaji kami ya 760 ribu rupiah sekian lah,” ujarnya.
Nasri juga mengatakan, para pekerja sudah mengantongi NIP dari pemerintah pusat. Namun, pemerintah kabupaten belum menerbitkan SK pengangkatan. “NIP kami sudah keluar, SK pengangkatan-nya belum,” katanya.
Karena itu, para pekerja meminta DPRD membantu mencari kejelasan status. Mereka juga meminta DPRD memperjuangkan pembayaran gaji.
DPRD Lobar Desak Status Penjaga Pintu Air
Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip, membenarkan persoalan tersebut. Ia mengatakan, para penjaga pintu air sudah memperoleh NIP. Namun, mereka belum menerima SK pengangkatan.
“Karena tidak ada SK, tentu penggajian mereka dari bulan Januari sampai dengan sekarang belum terbayarkan,” kata Munip, usai menerima pendapat para PPPK Penjaga Pintu Air.
Menurut Munip, pemerintah perlu segera menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menyebut, para pekerja siap menerima gaji sesuai kemampuan daerah. Namun, pemerintah harus memberikan kepastian status melalui SK.
“Harapan mereka, mereka siap diberikan gaji berapa pun di Lobar, sesuai dengan regulasi,” ujar legislator dari Fraksi PPP tersebut.
Munip kemudian menghubungi pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia juga berencana meminta pemerintah memanggil OPD terkait. Pemanggilan itu bertujuan mencari solusi. “Tentu kami akan mencoba memfasilitasi,” katanya.
Munip menilai, pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, pekerjaan penjaga pintu air berkaitan langsung dengan petani. Para pekerja mengatur distribusi air bagi lahan pertanian di Lobar.
“Penjaga pintu air ini kan posisi yang sangat vital, pembagian air di kalangan para petani,” tegasnya.
Karena itu, Munip meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan status berlarut. Ia khawatir konflik ketenagakerjaan mengganggu pengelolaan irigasi saat musim kemarau.
“Kalau mereka nanti mogok massal, dampak terhadap ketahanan pangan kita pasti akan besar,” ujarnya. (*)




