Resmi, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Regulasi ini secara tegas melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan atau menarik biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, membenarkan informasi tersebut.
”Kuota yang sudah pelanggan bayar adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan. Terutama untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” katanya, mengutip Kompas pada Sabtu, 29/l Agustus 2026.
Penerbitan SE ini merupakan langkah responsif pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Putusan peradilan konstitusi tersebut mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menjamin hak konsumen atas sisa volume data internet yang sudah terbeli.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Meutya menegaskan penyusunan aturan baru ini bertolak dari tingginya volume aduan publik yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Masyarakat mengeluhkan praktik operator seluler yang masih menghapus sisa kuota data secara sepihak tiap kali masa aktif paket berakhir.
”Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. Selanjutnya, sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Oleh karena itu, kebijakan ini menggeser pola hubungan antara penyedia jasa telekomunikasi dan pengguna layanan. Skema komersial yang semula didominasi oleh penentuan opsi tunggal dari operator kini harus tunduk pada pemenuhan preferensi konsumen.
”Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan,” ujarnya.
Pilihan Skema dan Pengawasan Berkala
Melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan operator seluler menyediakan beragam pilihan perlindungan kuota bagi masyarakat. Opsi layanan tersebut meliputi mekanisme rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, pengembalian dana (refund), atau skema kompensasi yang seimbang.
Kementerian Komdigi juga siap menjalankan evaluasi serta pengawasan berkala guna memastikan kepatuhan seluruh penyedia jasa telekomunikasi. Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan penyesuaian sistem operasional dan pilihan paket bagi seluruh operator paling lambat 28 September 2026.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjamin perlindungan konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi nasional. (*)




