Gubernur Sherly Curhat di DPR, Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir Tahun
Jakarta (NTBSatu) – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluhkan kondisi fiskal daerahnya yang tidak mampu menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
Keluhan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Sherly, relaksasi dari pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK belum menyelesaikan persoalan mendasar yang daerah hadapi. Yakni keterbatasan arus kas untuk membayar gaji pegawai.
“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah. Karena, kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly mengutip live YouTube TVR Parlemen.
Ia menilai, perlu ada pembahasan lanjutan bersama DPR RI untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. Termasuk menjawab kekhawatiran daerah mengenai kemungkinan pemotongan anggaran pada tahun 2027.
Sherly mengaku memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang menghadapi tekanan. Namun, ia menilai ruang gerak pemerintah daerah untuk berinovasi semakin terbatas. Hal ini karena sejumlah kewenangan telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah pusat ambil. Sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal Maluku Utara saat ini cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang mereka terima hanya sekitar Rp960 miliar. Sedangkan, belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Dengan demikian, kebutuhan belanja pegawai telah melampaui jumlah DAU yang daerah terima.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurut Sherly, sekitar 60 persen DBH masih tertahan sehingga membatasi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran.
Minta Pengembalian Sebagian DBH
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak meminta pemerintah pusat membayarkan gaji PPPK. Namun yang daerah butuhkan adalah pengembalian sebagian DBH agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup.
“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka telah melebihi 50 persen dari total anggaran.
Menurut Tito, daerah-daerah tersebut perlu mendapatkan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.
Ia menyebut sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, serta Kabupaten Donggala yang mengalokasikan 53,1 persen APBD untuk belanja pegawai. Sementara itu, Kabupaten Sigi mencatat porsi belanja pegawai hingga 60 persen.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” ujarnya.
Pemerintah pun memutuskan untuk memaksimalkan porsi belanja pegawai hingga 30 persen dari total APBD, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memberi ruang yang lebih besar bagi belanja pembangunan dan infrastruktur. (*)




