Menteri Nusron: Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari
Jakarta (NTBSatu) – Kementerian ATR/BPN akan menerapkan transformasi layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menjamin masyarakat memperoleh kepastian waktu penyelesaian layanan dengan target maksimal satu bulan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan bertujuan menghilangkan ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah),” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, mengutip detikcom, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, saat ini pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti waktu penyelesaiannya. Untuk itu, ia menyatakan proses pelayanan hanya akan memakan waktu 10 hari.
“Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari. Kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari,” jelasnya.
Transformasi pelayanan ini akan mulai berlaku di 15 kantor pertanahan. Setelah tiga bulan, Kementerian ATR/BPN akan menambah 50 kantor pertanahan untuk menerapkan layanan serupa.
“(Transformasi layanan) balik nama baru mulai 17 Agustus, itu pun percontohan di 15 kantor,” ucapnya.
Setiap tiga bulan, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan batas waktu layanan peralihan hak akan bertambah. Menurut Nusron, semua kantor pertanahan di Tanah Air sudah menerapkan transformasi layanan tersebut dalam dua tahun.
Ia menyebut, proses transformasi ini berlangsung secara bertahap sehingga memakan waktu. Pihaknya perlu menyiapkan sumber daya manusia, termasuk dari segi mental agar bisa segera menuntaskan pekerjaan.
Ikuti SOP
Di sisi lain, Nusron mengingatkan bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengikuti standar pelayanan atau SOP serta menyelesaikan layanan tepat waktu. Jika melanggar, BPN akan menindak tegas pegawai, mulai dari memberikan peringatan, memindahkan, hingga memecatnya.
Ia menjelaskan pegawai yang melanggar SOP tiga kali akan menerima surat peringatan pertama (SP 1). Jika kembali melanggar tiga kali, pegawai akan menerima surat peringatan kedua (SP 2).
Selanjutnya, BPN akan memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada pegawai yang kembali melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau udah kena SP3, terpaksa kena hukuman. Hukumannya adalah memindahkan dari kantor yang gede downgrade ke yang lebih rendah,” tuturnya.
“Kalau udah begitu masih melanggar lagi sampai SP 3 lagi, kemudian dikenai disiplin berat, yaitu dipecat,” tambahnya.
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN akan mengumumkan kantor pertanahan terbaik dan rating PPAT atau notaris setiap bulan. Tujuannya membantu masyarakat memilih notaris yang berkinerja baik. (*)




