Hakim Ejek Cara Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Caranya Jelek Banget
Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus berlangsung panas dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim, Chk Fredy Ferdian Isnartanto melontarkan kritik tajam terhadap cara kerja para terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam ruang sidang, Fredy mengaku heran dengan metode yang digunakan empat terdakwa dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan para terdakwa terlihat amatir dan jauh dari kesan profesional sebagai personel intelijen.
“Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Kamis, 7 Mei 2026.
Komentar tersebut muncul saat majelis hakim mendalami kronologi dugaan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Fredy bahkan secara terbuka mempertanyakan kualitas kerja personel BAIS TNI dalam perkara tersebut.
“Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?,” tanya Fredy.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut merupakan anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Hakim Soroti Cara Operasi Para Terdakwa
Fredy kemudian menyinggung aspek teknis yang menurutnya sangat mendasar dalam operasi intelijen. Ia menilai, para terdakwa tidak menunjukkan langkah yang rapi maupun terencana saat menjalankan aksi dugaan penyiraman air keras tersebut.
“Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan,” lanjutnya.
Pernyataan hakim tersebut langsung menjadi perhatian para peserta sidang. Kritik itu juga memunculkan sorotan terhadap profesionalisme personel intelijen yang terlibat dalam perkara pidana.
Menanggapi komentar majelis hakim, Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Heri Heryadi memberikan penjelasan sebagai saksi. Heri mengatakan, para terdakwa sehari-hari tidak menjalankan tugas intelijen lapangan.
“Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia,” ujarnya
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat. Oditur Militer menyebut, rasa tersinggung para terdakwa terhadap aksi interupsi Andrie Yunus dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025 menjadi pemicu kejadian.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum TNI, Muhammad Iswadi.
Saat ini, para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang kasus tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. (*)




