Hukrim

Petunjuk BPK, Jaksa Kembali Periksa Saksi Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat

Mataram (NTBSatu) — Kejari Sumbawa Barat, kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester . Pemeriksaan tambahan tersebut berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan ekspose bersama tim BPK. Dari hasil ekspose itu, penyidik mendapat petunjuk untuk melengkapi pemeriksaan saksi.

“Kami dapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” katanya kepada NTBSatu pada Senin, 18 Mei 2026.

IKLAN

Menurut Benny, saksi yang kembali diperiksa mayoritas berasal dari Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan combine harvester .

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan anggota DPRD Sumbawa Barat, Benny menyebut hal itu masih akan melihat perkembangan penyidikan. Saat ini, jaksa masih memfokuskan pemeriksaan pada anggota Poktan.

“Untuk anggota dewan nanti kami akan lihat. Kami fokus pada anggota Poktan dulu,” jelasnya.

IKLAN

Ia menegaskan, hingga kini tim BPK RI belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Pasalnya, lembaga auditor tersebut masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung dari penyidik.

“Keterangan dari BPK, mereka masih meminta data dan BAP. Kalau masih ada yang kurang, mereka minta tambahan pemeriksaan dari pihak-pihak yang memang belum ada atau perlu dilengkapi,” beber Benny.

Setelah seluruh data dan informasi awal terkumpul, barulah tim auditor BPK akan turun langsung melakukan audit lapangan.

Berkoordinasi dengan Kejati NTB

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Sumbawa Barat telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Mereka berkoordinasi dan berkonsultasi,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat, 17 April 2026.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah hal yang dikonsultasikan penyidik. Di antaranya terkait unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut. “Termasuk juga terkait mens rea -nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat. Terlebih saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami tetap melakukan pantauan. Apalagi ini kan sudah masuk tahap penyidikan,” tandasnya.

Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Poktan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas beberapa waktu lalu menerangkan, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.

Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.

Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)

Artikel Terkait

Back to top button