Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB Naik Penyidikan
Mataram (NTBSatu) — Kasus dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ke Polda NTB resmi naik ke tahap penyidikan.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi membenarkan meningkatnya penanganan perkara tersebut. “Iya, sudah naik penyidikan,” katanya pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Endriadi, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menggelar perkara pada Rabu, 13 Mei 2026. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan unsur pidana sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tanggal 13 Mei tim penyidik telah melakukan gelar perkara tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan dan teregister dalam surat nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Dit Reskrimsus tertanggal 16 April 2026. Laporan diajukan oleh Lalu Muhamad Iqbal pada 23 Februari 2026.
Dalam menangani kasus ini, penyidik menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam laporannya, Gubernur NTB menyebut terjadi dugaan penyebaran nomor handphone pribadinya tanpa izin melalui media sosial Facebook. Terlapor dalam perkara ini adalah Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany.
Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Rohyatil Wahyuni Bourhany. Ia dimintai keterangan pada Senin, 27 April 2026.
Rohyatil sebelumnya menegaskan, dirinya tidak mengenal secara pribadi Gubernur NTB dan tidak memiliki nomor pribadi yang bersangkutan. Ia mengaku, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai pengelola NGO layanan publik di NTB.
“Saya tegaskan tidak pernah ada niat untuk menyebarkan data pribadi milik yang bersangkutan. Tindakan tersebut saya lakukan dalam kapasitas sebagai NGO layanan publik bagi warga NTB dan berkaitan dengan kepentingan publik terhadap pejabat negara,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah nomor handphone Gubernur NTB diduga tersebar di media sosial pada Februari 2026 lalu. Pihak Pemprov NTB sebelumnya menegaskan, laporan tersebut merupakan hak hukum pribadi gubernur dan bukan bentuk pembungkaman terhadap kritik publik. (*)




