Sumbawa

75 Titik KDKMP di Sumbawa Masih Terkendala Lahan, Pemkab Kejar Penataan Aset

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mempercepat penataan dan pendataan aset daerah untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menyebut, dari rencana pengembangan yang disiapkan, sebanyak 75 titik hingga kini belum memiliki lokasi yang siap untuk pembangunan.

“Hambatan utama muncul pada aset yang belum memperoleh izin pemanfaatan. Termasuk, aset yang berada di bawah kementerian atau lembaga,” jelasnya kepada NTBSatu, Senin, 18 Mei 2026.

IKLAN

Ia juga mengatakan, proses tersebut menjadi bagian paling sulit dalam percepatan program di daerah. Ia juga menyebut, proses tersulit yang Pemkab Sumbawa hadapi ada pada aset yang masih menunggu persetujuan. 

“Ada delapan aset milik kementerian atau lembaga yang sampai sekarang belum mendapat izin untuk dipakai KDKMP,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Sumbawa tidak bisa langsung memanfaatkan aset karena harus melalui tahapan administrasi yang panjang. Mulai dari pengajuan izin hingga proses serah terima atau hibah kepada pemerintah daerah.

IKLAN

Pemkab Sumbawa saat ini masih merapikan kembali data seluruh lokasi yang belum memiliki lahan, agar pembangunan KDKMP bisa berjalan sesuai target. Namun, realisasi di lapangan masih terbatas.

“Secara data, baru dua titik yang sudah selesai dibangun, 66 masih dalam proses pembangunan. Sedangkan, 75 titik lainnya belum memiliki lokasi dan semuanya sudah kami laporkan,” jelasnya.

Selain persoalan perizinan, ia juga menyoroti kesesuaian lokasi yang tersedia. Sejumlah lahan memang memenuhi syarat dari sisi luas, tetapi tidak ideal karena letaknya jauh dari permukiman warga.

Ia menegaskan, fungsi KDKMP sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat membutuhkan lokasi yang mudah dijangkau serta mendukung mobilitas warga.

Ia juga menjelaskan, bentuk bangunan KDKMP yang melebar untuk kios dan gudang membuat kebutuhan lahan harus benar-benar sesuai standar teknis di lapangan.

“Bangunannya itu tidak memanjang, tetapi melebar karena ada kios dan gudang. Karena itu, lokasi yang ada sekarang sering tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button