Hukrim

Tiga Oknum Polisi di NTB Terseret Dugaan Kasus Asusila hingga Persetubuhan Anak

Mataram (NTBSatu) — Tiga oknum anggota polisi di NTB dilaporkan atas dugaan pelanggaran asusila. Kasusnya beragam. Mulai dari menyebarkan foto tak senonoh hingga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga oknum tersebut bertugas di instansi berbeda. Satu anggota Brimob Polda NTB, satu anggota Bidang IT Polda NTB. Satu lagi masih berstatus calon siswa (Casis) di Polres Lombok Tengah.

“Waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Penanganannya juga berbeda,” kata perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, kepada NTBSatu, Minggu 17 Mei 2026.

IKLAN

Kasus pertama melibatkan oknum anggota Brimob Polda NTB. Penanganannya kini berjalan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Korbannya seorang perempuan yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMA.

Joko menyebut, terduga pelaku diduga menjalin hubungan asmara dengan korban sebelum akhirnya melakukan persetubuhan. Saat itu, korban masih di bawah umur.

“Waktu kejadian korban masih duduk di bangku SMA. Sekarang saya coba pastikan apakah sudah lulus atau belum,” ujarnya.

IKLAN

Modusnya, ia memacari dan menyetubuhi korban. Oknum anggota polisi itu lalu merekam saat mereka melakukan hubungan badan. Rekaman tersebut diketahui oleh orang tua korban.”Baru kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram,” ujar Joko.

Korban saat ini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Jadi, memang ini berkaitan dengan kasus anak di bawah umur,” ucap akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. “Saya coba cek dulu di Unit PPA Sat Reskrim,” ujarnya kepada NTBSatu.

Tanggapan Polda NTB

Kasus kedua melibatkan oknum anggota Bidang IT Polda NTB. Perkaranya ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

Dalam perkara ini, oknum polisi diduga menyetubuhi seorang mahasiswi pada Februari 2026. Modusnya, terduga berkenalan dengan korban melalui media sosial sebelum mengajaknya bertemu.

“Waktu mereka ketemu, turun hujan. Lalu korban diajak ke kos-kosan dan diduga diperkosa. Saya sebut ada dugaan pemerkosaan karena memang ada ancaman dan tipu daya,” beber Joko.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Ditres PPA-PPO Polda NTB.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum memperoleh informasi detail terkait laporan tersebut. “Saya belum dapat infonya,” katanya menjawab NTBSatu.

Sementara kasus ketiga menyeret seorang Casis di Polres Lombok Tengah. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Joko menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya sempat berpacaran dengan korban yang juga masih berstatus pelajar SMA. Namun setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga menyebarkan foto tak senonoh korban.

Merasa keberatan, mantannya tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Korban keberatan lalu melaporkan Polres Lombok Tengah. Kejadiannya tahun ini,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi tak menepis adanya laporan tersebut. Polisi sejauh ini telah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor. “Kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Iptu Lalu Brata kepada NTBSatu. (*)

Artikel Terkait

Back to top button