Hukrim

3.170 Narapidana di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Langsung Bebas

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di NTB menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 26 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Sebanyak 3.129 narapidana menerima Remisi Umum. Rinciannya, 3.104 orang memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 25 orang menerima RU II.

IKLAN

Sementara itu, 40 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I) dan 1 anak binaan langsung bebas atau mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU II). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi UPT Pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, yakni 1.256 orang. Berikutnya, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 386 orang.

Penyerahan SK Secara Simbolis

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin 17 Agustus 2026. Gubernur Iqbal didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Ketut Akbar Herry Achjar.

IKLAN

Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Isinya, menegaskan, remisi merupakan penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik. Termasuk aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Harapannya, momentum Hari Kemerdekaan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri. Sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Iqbal membacakan amanat Menteri.

Senada dengan itu, Ketut Akbar Herry Achjar menyebut, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Sekaligus hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.

“Kami berharap, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait