Tanggapi Kebakaran KMP Putri Yasmin, KNPI NTB Desak Evaluasi Total KSOP Lembar
Mataram (NTBSatu) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB mendesak Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar.
Desakan tersebut menyusul insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin di Selat Lombok pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Insiden nahas tersebut menyingkap celah serius pada pengawasan kelaiklautan kapal serta manajemen keselamatan pelayaran. Dua lembaga pengawas dan pengelola transportasi laut dinilai lalai dalam memastikan kelaikan armada sebelum menerbitkan izin berlayar.
Lemahnya verifikasi keselamatan kapal berisiko tinggi membahayakan nyawa masyarakat yang memanfaatkan jalur penyeberangan antarpulau tersebut.
Hal tersebut sesuai pernyataan dari Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah. “Peristiwa ini adalah alarm keras bagi dunia pelayaran kita,” katanya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Soroti Kapal Usia Tua dan Kelalaian Pengawasan
Ardiansyah menegaskan, insiden kebakaran KMP Putri Yasmin mengindikasikan kelalaian sistemik dari regulator maupun operator pelayaran. Pengoperasian kapal berumur 35 tahun yang mengangkut ratusan penumpang serta kendaraan berpotensi fatal jika peralatan proteksi kebakaran di geladak kendaraan gagal melokalisasi api sejak dini.
Atas dasar keselamatan publik, DPD I KNPI NTB menyampaikan empat sikap resmi. Selanjutnya, otoritas pusat perlu mengevaluasi kepemimpinan KSOP Kelas III Lembar terkait keabsahan verifikasi kelaiklautan dan verifikasi manifes.
Selain itu, Kemenhub bersama BPTD Kelas II NTB wajib menggelar audit kelaikan menyeluruh terhadap seluruh armada berusia di atas 25-30 tahun pada lintasan Lembar-Padangbai.
Otoritas juga didesak membekukan izin operasional PT Jemla Ferry atas kegagalan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (ISM Code). Selain itu, mereka memastikan pihak operator memberikan santunan penuh dan ganti rugi material bagi para korban.
”Kapal berusia 35 tahun yang memuat ratusan penumpang. Tidak boleh membiarkan kendaraan berlayar jika sistem proteksi dan deteksi dini kebakarannya di cardeck tidak berfungsi optimal,” tegasnya.
Dorong Pemanggilan Operator dan Regulator di DPRD NTB
Sebagai langkah konkret pengawalan kasus, Ardi menyiapkan berkas resmi untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD NTB. Langkah politik ini bertujuan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka di hadapan wakil rakyat.
Forum RDP tersebut bakal memanggil KSOP Kelas III Lembar, BPTD Kelas II NTB, PT ASDP, hingga direksi PT Jemla Ferry. Oleh karena itu, pemanggilan lintas lembaga ini menjadi krusial untuk membongkar penyebab pasti kebakaran serta memastikan pemenuhan hak-hak seluruh korban terdampak secara adil.
”Keselamatan nyawa masyarakat NTB dan para pengguna jasa transportasi laut adalah harga mati,” ujarnya.
Di sisi lain, NTBSatu sudah berusaha menghubungi Kepala KSOP, namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan apa pun. (*)



