NTB

Pertamina Sanksi 3 SPBU di NTB, Diduga Langgar Ketentuan BBM Subsidi

Jakarta (NTBSatu) – Tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dikenai sanksi Pertamina Patra Niaga karena terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap 237 SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) hingga awal September 2026.

Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur di wilayah operasional Jatimbalinus.

IKLAN

Dari total 237 SPBU yang mendapat sanksi, sebanyak 105 berada di Bali, 98 di Jawa Timur, 31 di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika ditemukan laporan, tetapi berlangsung secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU serta evaluasi transaksi dan penyaluran BBM.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.

IKLAN

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan lembaga penyalur memenuhi standar pelayanan dan menjalankan penyaluran BBM sesuai ketentuan.

Pertamina menyebut pelanggaran yang ditemukan di SPBU cukup beragam. Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan.

Tindakan yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pemberian sanksi merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ahad.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Pertamina memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM, kualitas pelayanan, serta ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.

Setiap laporan masyarakat yang masuk juga menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut. Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, terutama jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai aturan di SPBU.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (*)

Artikel Terkait