Warga Rowok dan Mawun Demo Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, BPN Sebut Terindikasi Telantar
Lombok Tengah (NTBSatu) – Puluhan warga Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Mawun, Kecamatan Pujut, menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah dan Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis, 13 Agustus 2026.
Aksi yang digelar Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB) itu menuntut pemerintah segera menyelesaikan sengketa agraria. Mereka mengklaim telah berlangsung puluhan tahun.
Warga meminta pemerintah membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut sengketa lahan yang berkaitan dengan PT Sinar Rowok Indah di Rowok dan PT Anugrah Tirta Pusaka (Aratika) di Mawun.
Selain itu, warga meminta BPN membuka warkah atau dokumen persyaratan pengajuan SHGB PT Sinar Rowok Indah pada 1991. Mereka menduga dokumen pelepasan hak tanah yang menjadi dasar pengajuan SHGB tidak pernah ada tanda tangan oleh sebagian warga.
Dalam tuntutannya, masyarakat juga meminta pemerintah menyelesaikan sengketa Rowok melalui jalur nonpengadilan. Alasannya, warga mengaku tidak mampu menanggung biaya administrasi jika penyelesaian harus melalui proses pengadilan.
Warga Rowok bahkan meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas di kawasan yang mereka sengketakan sampai ada penyelesaian antara masyarakat dan PT Sinar Rowok Indah.
Sementara warga Mawun meminta PT Aratika mengembalikan tanah yang mereka klaim telah berakhir masa izinnya. Mereka juga meminta BPN menerbitkan sertifikat hak milik bagi masyarakat Mawun, Desa Tumpak.
Tanggapan Kepala ATR/BPN Lombok Tengah
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala ATR/BPN Lombok Tengah Dicky Atmajaya mengatakan, pihaknya menghargai aksi masyarakat sebagai bentuk penyampaian pendapat sekaligus kontrol sosial.
“Kebebasan berpendapat di Indonesia dilindungi undang-undang. Saya menghargai itu, memang itu sebagai kontrol,” katanya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia mengatakan, BPN tidak bisa langsung memenuhi tuntutan masyarakat tanpa mengikuti prosedur hukum. Menurutnya, pihaknya akan membawa persoalan sengketa lahan Rowok dan Mawun ini melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lombok Tengah.
GTRA Lombok Tengah, kata dia, memiliki kewenangan untuk membahas penyelesaian konflik agraria yang berdampak luas. Termasuk sengketa antara masyarakat dengan badan hukum.
“Gugus Tugas Reforma Agraria ini kalau di daerah, di Lombok Tengah, ketua gugus tugas adalah Pak Bupati. Kami ini ketua pelaksana harian,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan Rowok dan Mawun memenuhi unsur untuk pembahasan lebih lanjut dalam forum tersebut. Alasannya, karena konflik telah berlangsung lama dan berdampak kepada masyarakat.
“Nah, seperti ini kan dampak sudah luas dan lama. Jadi inilah sebenarnya nanti akan kami usulkan untuk penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.
BPN, lanjut dia, akan membawa bukti dan aspirasi ini untuk membahasnya bersama anggota GTRA. Forum tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
“Solusi dari BPN tentu pertama kami akan menanggapi dengan prosedur. Kita negara hukum, penyelesaian segala sesuatu harus melalui aturan yang jelas,” tegasnya.
Lahan Terindikasi Telantar
Selain sengketa kepemilikan, Ia menyebut terdapat persoalan penguasaan fisik atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, saat ini penguasaan lahan tidak sepenuhnya berada pada perusahaan. Masyarakat juga memiliki klaim dan penguasaan atas sebagian kawasan tersebut.
“Fisik tidak dikuasai oleh PT, atau mungkin belum dikuasai, atau mungkin ada penguasaan bersama. Sama masyarakat juga saling menguasai,” jelas Dicky.
Ia menyebut, kondisi tersebut menunjukkan adanya sengketa penguasaan sekaligus sengketa kepemilikan.
Mengenai status lahan, Dicky menyebut data BPN menunjukkan kawasan tersebut masuk dalam database tanah yang terindikasi telantar.
“Pemahaman kami, sesuai data yang ada, kami memang masuk database terindikasi telantar,” katanya.
BPN selanjutnya akan memproses persoalan tersebut sesuai aturan dan membawa sengketa Rowok-Mawun ke pembahasan Gugus Tugas Reforma Agraria Lombok Tengah. (*)




