Hukrim

Belum Terima Salinan Putusan Kasus Dana “Siluman”, Kejati NTB Soroti SOP Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga kini belum menerima salinan putusan majelis hakim dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB membenarkan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Padahal, salinan putusan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.

“Harusnya sesegera mungkin. Tapi sampai saat ini, sampai pukul 09.17 Wita, salinan putusan itu belum kami terima,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 7 Agustus 2026.

IKLAN

Menurutnya, Kejati membutuhkan salinan resmi putusan untuk mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim. Termasuk alasan yang mendasari vonis bebas terhadap ketiga terdakwa.

“Supaya kami bisa mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim secara lengkap,” ucapnya.

Harun menilai, keterlambatan ini tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan peradilan.

Berdasarkan SOP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), bagian kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan wajib mengunggah putusan lengkap beserta petikan putusan melalui sistem e-Terpadu paling lambat 1 x 24 jam setelah putusan.

“Tapi sampai saat ini, belum ada,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ini.

Sebelumnya, Harun menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB. Tiga terdakwa itu adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Kejati NTB menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Hakim dengan Ketua Dewi Santini. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB.

Menjawab itu, Harun menegaskan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ujarnya.

Putusan Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Pembacaan putusan itu di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5 Agustus 2026.

Hakim menyatakan dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider dari JPU tidak terbukti. Sehingga ketiganya bebas dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan uang sitaan sebesar Rp450 juta dari Hamdan Kasim, Rp950 juta dari Acip, dan Rp1,2 miliar dari IJU agar kembali kepada anggota DPRD NTB.

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana jaksa sebelumnya menuntut Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut tiga anggota DPRD NTB tersebut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Di antara mereka, hanya terdakwa IJU yang terkena tuntutan tambahan. Yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya belum merespons konfirmasi NTBSatu terkait keterlambatan pengiriman salinan putusan tersebut. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil. (*)

Artikel Terkait