Kota Bima (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menegaskan siap melakukan penjemputan paksa terhadap Bripka Abdul Hamid. Hal ini setelah yang bersangkutan mangkir dari persidangan dengan alasan sakit.
Bripka Abdul Hamid merupakan saksi kunci dalam kasus kepemilikan 511,02 gram sabu yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Berdasarkan jadwal, Bripka Abdul Hamid seharusnya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, ia tidak menunjukkan batang hidungnya di ruang sidang.
“Iya, benar yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tadi. Sidang agenda pemeriksaan saksi,” ujar JPU Kejari Bima, Syahrur Rahman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Syahrur menjelaskan, pihaknya sempat menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi tersebut.
Bripka Abdul Hamid mengaku sedang menjalani perawatan medis karena sakit dan memperkuat alasannya dengan mengirimkan sebuah foto yang mengindikasikan ia sedang sakit.
Meski begitu, Syahrur menaruh kecurigaan terhadap keabsahan foto tersebut. Dalam foto yang ia terima, Bripka Abdul Hamid tampak berbaring di atas kasur putih dalam sebuah kamar tidur. Bukan di ruang perawatan rumah sakit atau klinik medis.
Belum Serahkan Surat Keterangan Resmi
Hingga saat ini, saksi juga belum menyerahkan surat keterangan sakit resmi dari dokter maupun fasilitas kesehatan. Atas kondisi ini, pihak kejaksaan menegaskan akan tetap menjalankan prosedur pemanggilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Syahrur siap melayangkan surat pemanggilan ulang agar saksi kooperatif hadir di persidangan berikutnya.
“Kami akan mengirim panggilan secara patut lagi untuk kedua kali untuk menghadir. sidang pada hari Jumat,” terang Syahrur.
Ia menambahkan, jika saksi kembali mangkir pada pemanggilan kedua, JPU akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Namun, jika opsi tersebut tetap diabaikan, kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas melalui penetapan pengadilan.
“Apabila panggilan ketiga juga tidak diindahkan, kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk dilakukan penjemputan paksa,” tegas Syahrur. (*)




