HukrimKota Bima

Di Hadapan Majelis Hakim, Malaungi Benarkan Semua Kesaksian Aipda Sukardin

Kota Bima (NTBSatu) – Terdakwa Malaungi membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan saksi Aipda Sukardin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi seluruh uraian kronologi dan penyitaan barang bukti tersebut pada akhir persidangan. Malaungi langsung membenarkan tanpa mengajukan sanggahan sedikit pun.

“Saya membenarkan seluruh penyampaian dan kesaksian dari Saksi Aipda Sukardin, Majelis Hakim. Keterangan dari saksi mengenai penggeledahan hingga penyitaan di rumah dinas adalah benar,” kata Malaungi di hadapan Majelis Hakim, Senin, 3 Agustus 2026. 

IKLAN

Kronologi Penggeledahan

Sebelumnya, Kanit Provis Polres Bima Kota, Aipda Sukardin membeberkan kronologi lengkap penggeledahan ulang di ruang kerja Kasat Narkoba. Hal tersebut terjadi sesaat setelah hasil tes urine Malaungi dari RSUD Bima menunjukkan hasil positif. 

Petugas Tim Polda NTB bersama Sukardin menemukan satu pucuk senjata api non-organik di ruangan terdakwa. Selanjutnya, Tim Polra membawa Malaungi ke ruangan Si-Propam untuk menjalani interogasi intensif hingga pukul 23.00 Wita.

Aipda Sukardin menjelaskan, usai pemeriksaan di Propam, terdakwa bergeser ke Kantor Satreskrim Polres Bima Kota dengan pengawalan ketat Kapolres dan KBO Narkoba.

Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, tim bergerak menuju rumah dinas terdakwa di Asrama Polres Bima Kota dengan pembatasan akses ketat. 

Aipda Sukardin mengungkapkan pengakuan Malaungi saat penggeledahan utama berlangsung di dalam rumah dinas tersebut.

“Di ruang tamu, saat penyidik menanyakan posisi barang bukti. Malaungi menangis dan meminta maaf secara langsung. Terdakwa berkata, ‘Saya salah, Pak,’ sambil menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Terdakwa kemudian mengarahkan tim ke kamar tidur bagian barat, memindahkan kasur, lalu mengambil sebuah tas.

Dari tas itu, terdakwa mengeluarkan dus terbungkus lakban berisi barang bukti utama. Saat ini, Penuntut Umum amankan dan melalui verifikasi langsung di persidangan.

Sikap Malaungi yang membenarkan seluruh kesaksian Aipda Sukardin tanpa sanggahan sedikit pun makin mempertegas keabsahan proses penggeledahan tersebut. 

Pengakuan terbuka serta sikap kooperatif terdakwa di hadapan Majelis Hakim, kini menjadi catatan penting dalam perjalanan penegakan hukum dan penuntasan kasus ini. (*)

Artikel Terkait