“Badai NTB” Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bima (NTBsatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa Uswatun Hasanah (Badai NTB) dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, pada Rabu 30 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Uswatun Hasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
JPU mendalilkan perbuatan terdakwa berkaitan dengan penggunaan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum yang menurut penuntut umum ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum melalui sarana teknologi informasi.
Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi tuntutan JPU sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi tuntutan jaksa, perwakilan koalisi berani, Yan Mangandar Putra yang mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dijalankan Penuntut Umum.
Namun, pihaknya menyatakan kecewa karena menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami tetap mengapresiasi Penuntut Umum dalam perkara ini karena telah melaksanakan tugas penuntutannya terhadap terdakwa. Namun kami kecewa karena nampak jelas Penuntut Umum tidak profesional dalam menilai keseluruhan fakta persidangan,” kata Yan, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai tidak mendapatkan perhatian memadai dalam tuntutan jaksa, baik terhadap alat bukti yang diajukan Penuntut Umum maupun alat bukti yang diajukan pihak penasihat hukum.
Salah satu yang disoroti adalah konteks unggahan Badai NTB yang menurut kuasa hukum dibuat dalam kapasitasnya sebagai aktivis dan pemerhati anti-narkotika.
Baginya, unggahan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus imbauan agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan narkotika kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga menyoroti keterangan korban dalam persidangan yang disebut tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Badai NTB setelah unggahan tersebut dibuat,” ucapnya menegaskan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya kepentingan pribadi terdakwa dalam membuat unggahan.
Selain itu, Yan menilai terdapat perbedaan antara apa yang disebut korban dengan isi sebenarnya dari unggahan yang menjadi objek perkara. Bahkan ia menyebut tidak terdapat penyebutan nama korban dalam unggahan tersebut. Bahkan, menurut mereka, tulisan yang dipersoalkan menggunakan istilah terduga jadi bandar narkoboi.
“Tidak ada tulisan di postingan seperti pernyataan korban dia merasa malu dengan kalimat terduga bandar narkoba. Faktanya, di postingan tersebut tidak ada nama korban dan tertulis terduga jadi bandar narkoboi,” kata Yan.
Pertanyakan Tidak Hadirnya Saksi Ahli Bahasa
Tim advokat koalisi berani, mempertanyakan tidak hadirnya ahli bahasa yang secara khusus dapat menerangkan makna kata, kalimat maupun simbol yang digunakan dalam unggahan Badai NTB.
Menurut mereka, ahli bahasa sangat penting untuk memberikan penjelasan objektif mengenai konteks dan makna bahasa yang digunakan dalam sebuah unggahan yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana.
Tak hanya itu, koalisi berani turut mempersoalkan sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satunya berkaitan dengan ahli yang disebut oleh pihak kuasa hukum mengaku sebagai ahli ITE. Namun, dalam persidangan yang bersangkutan ternyata lebih tepat disebut memiliki keahlian di bidang IT/TIK.
Bukan hanya itu, terdapat sejumlah keterangan yang kemudian dicabut atau dikoreksi dan bahkan diakui hanya diberikan berdasarkan pemahaman secara harfiah sebagai manusia biasa.
Koalisi berani juga menyoroti keterangan ahli dari Subdit Siber Polda NTB yang disebut mengaku sebagai ahli forensik.
Sementara itu, terdapat bagian keterangan yang mereka nilai bermasalah terkait klaim pernah melihat langsung postingan Badai NTB pada 21 April 2026. Sebaliknya, akun Badai NTB sudah tidak dapat diakses atau telah hilang setelah dilakukan penyitaan oleh kepolisian sejak 31 Mei 2025.
“Dalam BAP ahli hanya menjelaskan pernah memeriksa lima file screenshot dalam flashdisk, tidak ada keterangan melihat postingan secara langsung,” terangnya.
Melihat berbagai persoalan, koalisi berani menyatakan masih memiliki sejumlah catatan lain yang dapat mematahkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum.
Seluruh catatan tersebut rencananya akan dituangkan secara lebih lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Sidang pembacaan nota pembelaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sekedar informasi, koalisi berani akan menggunakan agenda tersebut untuk memaparkan satu per satu fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh dalam tuntutan Penuntut Umum. (*)




