Diskoperindag KSB Awasi Ketat Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat mengawasi ketat operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah pengawasan ini bertujuan mencegah penggunaan bahan pokok bersubsidi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Petugas lapangan memonitor kepatuhan pengelola dapur program terhadap larangan penggunaan fasilitas subsidi pemerintah. Hasil pemantauan berkala menunjukkan, mayoritas pengelola dapur di KSB mengoreksi penggunaan bahan baku.
Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, membeberkan hasil inspeksi penyerapan gas elpiji tiga kilogram pada area dapur pengolahan. Pihaknya mengonfirmasi pengelola dapur tidak menggunakan tabung gas melon bersubsidi.
“Petugas mengonfirmasi pengelola dapur di KSB tidak menggunakan gas LPG subsidi,” ujar Suryaman kepada NTBSatu, Senin, 3 Agustus 2026.
Suryaman sempat menerima laporan masyarakat mengenai indikasi penggunaan gas elpiji tiga kilogram di Desa Benete. Namun, tim verifikasi lapangan tidak menemukan bukti pelanggaran saat memeriksa lokasi pengolahan makanan tersebut.
“Tim langsung turun mengecek ke Benete dan tidak menemukan pelanggaran,” tambah Suryaman.
Perluas Fokus Pengawasan
Sementara itu, pihak dinas memperluas fokus pengawasan pada komoditas beras serta minyak goreng kemasan Minyakita. Hasil pengamatan sementara mencatat pengelola dapur mengandalkan beras kualitas premium untuk memasak porsi makanan.
“Pengelola dapur memilih beras kualitas premium untuk menjaga kelezatan menu,” kata Suryaman.
Selanjutnya, Diskoperindag KSB menyiapkan surat perintah pemeriksaan khusus untuk memantau penggunaan minyak goreng kemasan Minyakita. Langkah inspeksi ini merespons celah potensi penekanan biaya operasional oleh para pengelola dapur.
“Kami menerbitkan surat perintah pengecekan khusus untuk komoditas Minyakita,” tutur Suryaman.
Di sisi lain, minat masyarakat lokal terhadap produk Minyakita terbilang sangat rendah karena alasan kualitas. Para ibu rumah tangga mengeluhkan perubahan warna minyak goreng yang cepat menghitam saat pemakaian.
“Masyarakat jarang membeli Minyakita karena kualitas minyak cepat menghitam,” ujar Suryaman.
Namun demikian, disparitas harga Minyakita dan minyak goreng kemasan bermerek masih terbilang cukup jauh. Selisih harga mencapai Rp10.000 per liter berpotensi menggoda pengelola dapur menekan anggaran masak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah rutin menyetorkan data harga bahan baku pasar menuju Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan harga berkala per dua minggu menjadi pedoman BGN menetapkan nilai kontrak.
“Data harga pasar menjadi dasar penyesuaian nilai kontrak pengelola dapur,” ucap Suryaman.
Apabila menemukan indikasi penyimpangan penggunaan komoditas bersubsidi, Diskoperindag KSB segera meneruskan temuan ke pusat. Sebab, BGN memegang kewenangan penuh memberikan sanksi tegas kepada pengelola dapur. (*)




