Minim Personel, 900 Titik Parkir di KSB Belum Digarap Maksimal
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat mengidentifikasi sekitar 900 titik potensial retribusi parkir. Namun, keterbatasan personel lapangan membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, Suharno, membeberkan pemetaan ratusan lokasi strategis penarikan retribusi tersebut. Pihaknya baru menyentuh sebagian kecil kawasan potensial dari total ratusan lokasi hasil pemetaan.
“Potensialnya ada 900 titik, tetapi kita hanya mampu menangani beberapa titik,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 3 Agustus 2026.
Suharno menyebut, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama pengawasan di lapangan. Petugas belum mampu menjangkau seluruh area potensi penarikan retribusi secara menyeluruh.
“Tenaganya tidak ada,” ujar Suharno.
Meski cakupan pengelolaan belum optimal, capaian retribusi parkir Sumbawa Barat menunjukkan tren positif. Pemerintah daerah menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp50 juta pada APBD murni tahun ini.
Realisasi penerimaan retribusi parkir telah mendekati angka 50 persen pada paruh kedua tahun ini. Capaian tersebut membuktikan potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran tetap tumbuh bertahap.
Suharno menjelaskan, penetapan target Rp50 juta mengacu pada perhitungan bersama Dinas Pendapatan. Kedua instansi menyepakati angka target penerimaan daerah berdasarkan potensi rill yang ada.
“Itu ada penetapan di APBD, penerimaan dari aspek retribusi sekian,” jelas Suharno.
Sektor pasar tradisional dan rumah sakit daerah menjadi penyumbang potensi retribusi perparkiran terbesar. Aktivitas masyarakat pada dua fasilitas publik tersebut mendorong volume kendaraan saban hari.
Dishub KSB membuka peluang menaikkan target penerimaan retribusi parkir pada tahun mendatang. Progres capaian pertengahan tahun ini memberikan optimisme peningkatan target penerimaan sektor retribusi.
Pemerintah daerah terus melakukan evaluasi serta pembenahan tata kelola perparkiran secara berkala. Langkah ini mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)




