Lelang Mobil Bekas Randis Pemprov NTB, Hanya 16 Unit yang Laku
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB melelang sebanyak 29 unit mobil bekas kendaraan dinas (randis) sejumlah pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelelangan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Mataram, Fatih Ghozali menyampaikan, dari hasil pelelangan itu, hanya 16 unit kendaraan dinas yang laku terjual. Nilainya mencapai Rp 1.335.434.000.
“Hanya 16 unit yang laku dan sudah dilunasi semua. Nilainya Rp1 miliar lebih,” kata Fatih di Mataram, Jumat, 32 Juli 2026.
Adapun kendaraan yang laku terjual mereknya bervariasi. Di antaranya:
1. Kijang Innova, DR 39
2. Kijang Innova, DR 28
3. Kijang Innova, DR 72
4. Kijang Innova, DR 76
5. Nissan X-Trail, DR 1541 C
6. Honda City Sedan, DR 1223
7. Kijang Innova, DR 44
8. Kijang Innova, DR 1200 C
9. Nissan X-Trail, DR 64
10. Kijang Innova, DR 1524
11. Kijang Innova, DR 1680 C
12. Toyota Vios, DR 1196 JA
13. Kijang Innova, DR 63
14. Kijang Innova, DR 1827 C
15. Honda Accord
16. Kijang Innova.
Ia menyampaikan, hasil pelelangan senilai Rp1,3 miliar lebih itu sudah langsung disetorkan ke pemerintah daerah. Penyetorannya pada 27 Juli 2026 kemarin.
“Yang laku sudah masuk ke kas daerah. Kemudian untuk biaya lelangnya tentunya kami setorkan ke kas negara,” ucapnya.
Kendaraan yang terjual tersebut langsung diserahkan kepada pemenang lelang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB. “Langsung diserahterimakan barangnya dari BKAD kalau sudah lengkap surat-suratnya,” ujarnya.
Sementara yang belum laku, lanjut dia, jumlahnya sebanyak 13 unit. Merek mobilnya variatif, namun kebanyakan Toyota Kijang Innova.
“Nilai yang belum laku terjual ini mencapai Rp1.023.521.000,” katanya.
Ia mengungkapkan, alasan belasan kendaraan tersebut belum laku karena beberapa faktor. Salah satunya, nilai limitnya yang terlalu tinggi.
“Mungkin nilai limitnya sama pasar lelang dianggap terlalu tinggi,” ujarnya.
Lakukan Lelang Ulang
Dalam pelelangan ini, Pemprov NTB memasang harga limit tertinggi sebesar Rp100 juta per unit. Ada juga dengan limit Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit. Bergantung pada kondisi kendaraan tersebut.
“Sebenarnya tidak semuanya dengan harga Rp100 juta limitnya, ada yang Rp60 juta juga. Kalau dengan harga rentang itu layak sih, hitungannya kan harga pasar dikurangi dengan kondisi barang,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang belum laku, kata dia, akan dilakukan pelelangan ulang. Namun sebelum itu, akan ada penilaian kembali terhadap sejumlah kendaraan-kendaraan tersebut. Termasuk adanya perubahan harga limit.
“Harus dinilai ulang setelah enam bulan dari lelang awal. Setelah itu baru diajukan lagi (lelang ulang). Kalau belum enam bulan belum bisa dilakukan pelelangan ulang,” kata dia.
Sebelumnya, BKAD NTB telah membuat simulasi kasar terkait potensi pendapatan yang akan diperoleh dari hasil pelelangan. Jika harga rata-rata satu unit Toyota Innova berada di kisaran Rp150 juta dan jumlahnya mencapai sekitar 20 unit, maka pendapatan yang diperoleh hanya dari kendaraan jenis tersebut sudah menyentuh angka Rp3 miliar. (*)




