Pemerintahan

Lama Berkonflik, Pemprov NTB Segera Tuntaskan Alih Status Hutan Sesaot

Mataram (NTBSatu) – Konflik berkepanjangan antara masyarakat lingkar hutan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa di Hutan Sesaot memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memfinalisasi alih status kawasan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan mendorong kesejahteraan warga.

Hutan Sesaot mencatat riwayat pengelolaan yang panjang. Pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai hutan lindung sejak 1982. Empat tahun berselang, pemerintah membuka akses pemanfaatan ekonomi langsung bagi warga melalui program agroforestri, hutan penyangga kopi, dan tanaman buah-buahan.

Situasi memanas saat Menteri Kehutanan dan Perkebunan menerbitkan Keputusan Nomor 244/kpts-II/1999. Aturan ini mengubah fungsi Hutan Lindung Sesaot seluas 3.155 hektar menjadi kawasan konservasi Tahura Nuraksa.

IKLAN

Perubahan status tersebut memicu kekhawatiran masyarakat penggarap. Warga khawatir akses kelola lahan mereka terputus, mengingat aturan rinci mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) di kawasan konservasi belum mengakomodasi kebutuhan mereka kala itu.

Penolakan warga berujung pada gelombang aksi demonstrasi. Kendati sempat lahir Piagam Kesepakatan pada 2013 yang membentuk UPTD Balai Tahura Nuraksa di Kumbi, ketimpangan ekonomi dan ketidakjelasan status hukum pemanfaatan lahan tetap memicu gesekan berulang dengan petugas LHK di lapangan.

Pemprov NTB Tuntaskan Alih Status Hutan Sesaot

Pemprov NTB bergerak mengurai kebuntuan aturan yang membelenggu warga selama puluhan tahun. Pemerintah daerah mengusulkan perubahan status Kawasan Hutan Sesaot dari hutan konservasi (Tahura) kembali menjadi hutan lindung. Usulan alih status ini telah memasuki tahap akhir di Kementerian Kehutanan.

IKLAN

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan perubahan status ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekitar dari ancaman pelanggaran aturan pengelolaan kawasan.

“Dulu masyarakat yang memanfaatkan hutan konservasi tergolong melakukan tindakan ilegal. Melalui perubahan menjadi hutan lindung, masyarakat boleh memanfaatkan bagian tertentu sejauh tidak menebang pohon,” ujar Iqbal, Senin 1 September 2026.

Iqbal membeberkan, proses alih status sempat tertahan akibat kewajiban mekanisme tukar guling agar luas kawasan hutan tidak berkurang. Namun, pemerintah daerah telah menyelesaikan konsolidasi kawasan dan memenuhi seluruh skema kompensasi.

Musyawarah ini disambut baik oleh masyarakat lingkar hutan. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sekawan Sejati mendukung rencana peralihan status kawasan agar dapat dikelola secara sah oleh masyarakat.

Ketua Gapoktan Sekawan Sejati, H. Rusmayadi, mengungkapkan ketiadaan batasan wilayah kelola yang jelas selama ini memicu tindakan perambahan oleh oknum warga. Warga lain pun enggan menegur karena ketiadaan payung hukum.

“Percepat saja proses peralihan status ini, karena aturan tertulis menjadi dasar bagi kami untuk menegur pelanggar,” kata Rusmayadi.

Mengenai luasan kawasan, Rusmayadi mencatat adanya selisih data. Catatan masyarakat pada 2017 menunjukkan luas Hutan Sesaot mencapai 3.000 hektar lebih, sedangkan data pemerintah mencatat 3.500 hektar lebih. Ia menambahkan, warga tak mempermasalahkan selisih angka tersebut selama batas kawasan kelola terpetakan secara jelas di lapangan.

Mengingat satu hektar lahan rata-rata dikelola oleh dua kepala keluarga (KK), Gapoktan mendesak pemerintah segera menerbitkan sertifikat HKm sebagai pegangan resmi penentuan batas wilayah kelola.

“Sertifikat HKm inilah yang sebenarnya masyarakat inginkan. Dokumen pengajuannya sudah lengkap,” tambah Rusmayadi.

Musyawarah Lintas Pihak dan Benteng Zona Merah

Lewat musyawarah kekeluargaan di Hutan Sesaot, Pemprov NTB menyatukan pandangan antara Gapoktan, Komando Brigade Rimba (Cobra), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Para pihak sepakat menjadikan lahan alih status sebagai benteng pertahanan untuk menjaga zona merah hutan dari aktivitas perusakan.

“Kita tidak bisa menghindari keterlanjuran yang sudah terjadi. Karena itu, kami menyepakati adanya zona merah. Masyarakat tidak boleh menyentuh zona merah ini tanpa tawar-menawar,” tegas Rusmayadi.

Pemprov NTB menegaskan konsensus lintas pihak ini menjadi kunci agar area alih status berfungsi optimal melindungi kawasan inti.

Dalam mengawal kesepakatan batas zona merah, Gubernur NTB menggandeng kepala desa di lingkar hutan meliputi Desa Suranadi, Sesaot, Pakuan, hingga Buwun Sejati bersama Gapoktan untuk menyusun awig-awig (aturan adat tertulis).

“Tiga kepala desa di lingkar hutan ini siap mengambil bagian dalam menyusun “awig-awig” untuk memastikan Hutan Sesaot tetap lestari. Hutan lestari, masyarakat sejahtera, itu intinya,” kata Iqbal.

Perampungan regulasi ini turut membuka peluang penerimaan daerah. Kepala Desa Buwun Sejati, Muhidin, menyebut potensi ekonomi kawasan selama ini tidak menyumbang retribusi akibat kekosongan aturan.

“Penyelesaian regulasi ini dapat memberikan pendapatan bagi daerah. Selama ini daerah tidak memungut pajak karena belum ada aturan yang melandasinya,” jelas Muhidin.

Muhidin mengkalkulasi, pengelolaan Hutan Sesaot oleh warga desa lingkar hutan berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp700 juta per tahun.

Selain pengamanan berbasis masyarakat dan optimalisasi potensi daerah, Pemprov NTB berjanji membenahi pemenuhan fasilitas kerja hingga peningkatan kesejahteraan petugas lapangan di kawasan hutan yang selama ini belum terakomodasi secara optimal. (Japriani)

Artikel Terkait