Perkuat Akses Hukum Desa, 150 Paralegal Sumbawa Didorong Jadi Garda Keadilan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa mulai diperkuat. Sebanyak 150 peserta mengikuti pendampingan aktualisasi paralegal di Kabupaten Sumbawa.
Pendampingan tersebut sebagai langkah membangun pendamping hukum berbasis komunitas, yang mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, S.Si., M.H., menjelaskan, program ini tidak sekadar mengejar sertifikasi. Melainkan, menyiapkan kemampuan nyata paralegal dalam mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Pendampingan ini bukan hanya formalitas. Kita ingin paralegal benar-benar mampu hadir di tengah masyarakat dan membantu penyelesaian persoalan hukum secara langsung,” jelasnya, Senin, 27 April 2026.
Ia menekankan, kehadiran paralegal merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Isinya, peran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan.
“Negara wajib hadir memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Edward juga membeberkan fakta kebutuhan pendamping hukum di tingkat desa masih sangat tinggi, terlihat dari dominasi laporan masyarakat desa di Pos Bantuan Hukum.
“Lebih dari 60 persen kasus yang masuk berasal dari masyarakat desa. Ini menunjukkan kebutuhan pendamping hukum di akar rumput sangat mendesak,” ungkapnya.
Melalui program ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami dasar-dasar hukum, tetapi juga mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal.
“Paralegal harus bisa menjadi penghubung, membantu masyarakat memahami hak-haknya sekaligus mencegah konflik sejak dini,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan pemerintah daerah dan semua pihak sangat diperlukan agar layanan hukum ini benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Perkuat Pelayanan Publik di Bidang Hukum
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori menilai, keberadaan paralegal menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, khususnya di wilayah yang jauh dari akses lembaga formal.
“Dengan adanya paralegal, masyarakat tidak lagi merasa jauh dari hukum. Ini langkah konkret mendekatkan keadilan,” katanya.
Ia berharap, setelah mengikuti pendampingan ini, para paralegal mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Kita ingin mereka tidak hanya paham hukum, tetapi juga punya kepedulian untuk membantu sesama,” tambahnya. (Marwah)



