Nasional

Dasco Pertemukan Hotman Paris dengan Ketum PWI, Tekankan Persatuan

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Dasco menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi merajut persatuan.

Dasco mengunggah foto pertemuan tersebut di akun Instagram resminya @sufmi_dasco, Selasa, 28 Juli 2026. Tampak Dasco juga menyertakan foto dirinya bersama Hotman dan Akhmad Munir.

Pada foto itu, terlihat Hotman Paris dan Akhmad Munir bergandengan tangan. Sementara itu, pada caption unggahannya, Dasco menyinggung persatuan Indonesia.

IKLAN

“Persatuan Indonesia,” tulis Dasco sambil menyertakan emoticon bendera Indonesia.

Ia juga mengatakan mereka bertemu untuk saling bersilaturahmi. “Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini,” tulis Dasco.

Sementara itu, Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menjelaskan Dasco memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mendengar permintaan maaf Hotman Paris terkait kasus yang belakangan ramai.

“Iya, jadi saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI. Dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu,” ucap Akhmad mengutip detikcom.

Akhmad mengatakan, Hotman Paris saat itu menyampaikan permintaan maaf. Hotman, kata dia, juga berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

“Terus kemudian kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak akan melakukan hal serupalah, hal serupa itu,” ujar dia.

“Itu intinya persatuan Indonesia ya, jadi konteksnya itu. Makanya di judulnya Persatuan Indonesia yang diutamakan. Persatuan Indonesia. Iya, jadi konteksnya itu, konteksnya itu,” lanjutnya.

Cabut Laporan

Setelah mendengar permintaan maaf Hotman Paris, Akhmad menyebut PWI akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris.

Akhmad menyebut pihaknya akan mencabut laporan polisi hari ini atau besok. Ia mengatakan persoalan selesai secara kekeluargaan.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PWI menuding Hotman melanggar Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan.

Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MIO juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Artikel Terkait